Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, mengatakan pembayaran utang proposal perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur dalam voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 17 Juni 2022, akan dibayarkan berdasarkan klasifikasi krediturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam proposal perdamaian yang diajukan perseroan, berdasarkan Daftar Piutang Tetap PKPU yang sudah disepakati, kreditur dengan utang di bawah Rp 255 juta akan dibayarkan melalui kas perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertama, mereka yang punya piutang di bawah Rp 255 juta akan kami bayarkan dari arus kas perusahaan,” kata Irfan Setiaputra di kantor pusat Garuda Indonesia di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, 17 Juni 2022.
Sedangkan untuk kreditur yang memiliki piutang kepada Garuda di atas Rp 255 juta akan memperoleh kupon bond baru sebesar US$ 825 juta dan saham senilai US$ 330 juta. Adapun untuk bank dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), utang maupun pinjamannya akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun.
“Itu proposal perdamaian kami dan 97 persen setuju,” kata Irfan.
Adapun untuk rencana bisnis, Garuda Indonesia akan fokus pada rute penerbangan domestik yang menguntungkan. Namun, maskapai pelat merah itu tetap melayani rute internasional seperti haji dan umrah, serta fokus ke kargo.
“Jadi untuk rute internasional itu hanya menerbangkan kalau menguntungkan,” katanya.
Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk setelah pemungutan suara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022.
Hasil rekapitulasi pemungutan suara PKPU PT Garuda Indonesia menyimpulkan sebanyak sebanyak 347 kreditur konkuren atau 95,07 persen dari jumlah kreditur yang hadir dan dengan total suara sebanyak 12.162.455.
“Hasil ini secara bersama-sama mewakili 97,46 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat hari ini,” kata anggota tim pengurus PKPU Garuda Indonesia, Jandri, saat membacakan hasil rekapitulasi voting di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Juni 2022.
Sementara itu, kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 kreditor atau 4,11% dari jumlah kreditur konkuren yang hadir, dan dengan total suara sebanyak 302.528 yang secara bersama-sama mewakili 2,424 % dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir.
Adapun hanya 3 atau 0,82% yang abstain dari jumlah kreditor konkuren yang hadir, dengan total suara sebanyak 14.449 yang secara bersama-sama mewakili 0,116 % dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir.
Pemungutan suara PKPU Garuda Indonesia ini dihadiri 365 kreditur, di mana kreditur yang memilih secara langsung sebanyak 326 orang dan secara online 39 kreditur, dengan total jumlah hak suara sebanyak 12.479.432 suara.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.