Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Melongok PLTA Bengkok, Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan yang Berusia Lebih dari Satu Abad

Di tengah kota Bandung terdapat PLTA Bengkok, pembangkit listrik ramah lingkungan yang berusia 101 tahun. Seperti apa profilnya?

4 September 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Deru generator dan mesin turbin terdengar kencang dari dalam salah satu bangunan tua di Kecamatan Coblong, Bandung, Jawa Barat. Dari mesin-mesin tersebut dihasilkan energi listrik ramah lingkungan yang mengalir ke rumah-rumah warga di sekitar kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bangunan berusia lebih dari satu abad itu merupakan Pembangkit listrik Tenaga Air (PLTA) Bengkok. Pembangkit ini dijalankan oleh PLN melalui anak perusahaannya, PT PLN Indonesia Power. Operasionalnya menggunakan turbin generasi pertama yang masuk ke Indonesia sejak 1923.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Senior Manager PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Saguling, Doni Bakar, mengatakan ada tiga mesin utama yang digunakan di rumah pembangkit tersebut. Listrik yang dihasilkan setara dengan 3,15 Megawatt (MW). “Masing-masing mesin kapasitasnya 1.050 kilowatt (kW)” ujarnya di lokasi PLTA Bengkok, Bandung, Selasa, 3 September 2023.

Mesin turbin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bengkok Bandung, 3 September 2024. PLTA peninggalan Belanda ini masih beroperasi sampai saat ini. TEMPO/Ilona Esterina

Masih beroperasinya PLTA ini menandakan energi bersih telah disuplai di Indonesia, bahkan sejak zaman Belanda. Tak hanya sebagai saksi sejarah dan bangunan Cagar Budaya, pembangkit ini juga konsisten mengalirkan listrik ke rumah-rumah warga.

Dengan pengoperasian mesin bermerek Escher Wyss yang masih orisinal dan manual, PLTA Bengkok mempu menyuplai listrik ke 2-3 ribu rumah. Dengan asumsi satu rumah menggunakan 1 kW.

PLTA ini dibangun oleh perusahaan listrik Belanda yakni Landiswaterkrachtbedrijf Bandung en Omstreken dan Gemeenschappelijk Electrisch Bedrijf Bandoeng en Omstreken. Team Leader PLTA Bengkok, Dwi Wijanarko, menerangkan awalnya pengoperasian pembangkit ditujukan untuk suplai listrik ke daerah pabrik kertas di Padalarang, Cimahi dan daerah lainnya di kota Bandung.

Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede, salah satu proyek strategis nasional atau PSN energi baru terbarukan yang akan beroperasi sepenuhnya tahun ini dengan kapasitas penyaluran 2x55 Megawatt. Sumedang, Jawa Barat, 3 September 2024. TEMPO/Ilona Esterina

Operasionalnya mengandalkan aliran Sungai Cikapudung. Untuk menjaga kondisi generator tua tetap prima, ada strategi operasi yang dilakukan, khususnya pada musim kemarau. “Agar semua mesin balance dan generator tidak lembab karena humidity tinggi, pada musim kemarau dilakukan pengalihan. Tidak semua mesin dioperasikan penuh. Seperti sekarang ini,” kata Dwi di lokasi.

Minggu ini hanya satu unit mesin yang beroperasi, pekan berikutnya diganti generator lain. Namun jika musim penghujan semua generator bisa beroperasi bersamaan. Seperti pada Oktober hingga Desember dengan debit air yang konsisten sekitar 3 meter kubik per detik.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan eksistensi PLTA Bengkok merupakan bukti perjalanan panjang kemampuan PLN, dalam memanfaatkan Energi Baru dan Terbarukan atau EBT. 

"Kami telah memiliki pengalaman panjang mengelola pembangkit EBT. Sejak Indonesia merdeka, kami telah mampu mengelola PLTA Bengkok. Kendati berusia lebih dari satu abad masih tetap beroperasi secara maksimal," ujarnya.

Pembangkit ini, menurut Darmawan merefleksikan semangat PLN sebagai tulang punggung transisi energi. Dengan beroperasinya beberapa tenaga listrik EBT, ia optimistis Indonesia mampu mencapai net-zero emission (NZE) sesuai target yang direncanakan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus