Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selain untuk memproteksi finansial, ada beberapa fungsi asuransi yang perlu Anda ketahui.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fungsi asuransi secara umum yakni memberikan ganti rugi akibat dari berbagai risiko atau kerusakan yang terjadi karena berbagai hal yang tercantum dalam polis. Asuransi bisa meringankan beban finansial Anda ketika mengalami musibah dan sebagainya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Memiliki asuransi sangat disarankan bagi masyarakat, karena kita tidak pernah tahu risiko apa yang akan terjadi ke depan. Dengan memiliki asuransi, kita jadi merasa lebih tenang karena ada jaminan ganti rugi.
Berikut ini penjelasan mengenai fungsi asuransi yang perlu Anda ketahui dan pahami.
Pengertian Asuransi
Sebelum membahas mengenai fungsi asuransi, Anda terlebih dahulu harus memahami apa yang dimaksud dengan asuransi.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah suatu perjanjian yang dibuat antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.
Di dalam asuransi, penanggung akan memberikan penggantian atau pertanggungan apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak tertanggung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal.
Untuk bisa mendapatkan jaminan finansial yang sesuai, nasabah juga harus rutin dalam membayar iuran premi sesuai dengan perjanjian yang ada.
Asuransi ini bertujuan untuk proteksi aset apabila terjadi hal yang tak diinginkan. Asuransi juga bisa memberikan perlindungan finansial dan keamanan jangka panjang, sehingga nasabah tidak perlu khawatir apabila terjadi hal yang tidak diinginkan di masa depan.
Tujuan lain dari asuransi adalah untuk mengurangi dampak kerugian akibat dari kejadian yang tak terduga sehingga mengakibatkan risiko, terutama dari segi finansial.
3 Fungsi Utama Asuransi
Dilansir dari berbagai sumber, fungsi utama asuransi diklasifikasikan menjadi 3, sebagai berikut.
1. Penghimpun Dana
Fungsi utama asuransi adalah untuk menghimpun dana dari nasabah atau pemegang polis. Nantinya, dana dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis bisa digunakan dan dikembangkan oleh perusahaan asuransi melalui jalur investasi yang menguntungkan.
Dari investasi tersebut juga dapat digunakan untuk strategi dalam menurunkan premi dan menangani risiko-risiko yang dibayar oleh nasabah.
Perusahaan asuransi akan menghimpun dana melalui premi (iuran yang dibayar nasabah) asuransi dengan nominal tertentu sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian dari kedua belah pihak.
2. Pengalihan Risiko
Fungsi asuransi selanjutnya adalah untuk mengalihkan konsekuensi finansial yang menimbulkan kerugian
Di dalam perjanjian asuransi, tercantum jika pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung harus diimbangi dengan pembayaran premi oleh tertanggung yang seimbang dengan beratnya risiko.
Pengalihan risiko dari individu ke perusahaan ini juga dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
3. Wadah Bersama
Fungsi asuransi yang terakhir adalah sebagai wadah bersama atau common pool. Dalam pelaksanaanya, perusahaan asuransi akan melakukan underwriting yakni sebuah proses identifikasi dan seleksi risiko dari calon tertanggung yang mengasuransikan dirinya ke sebuah perusahaan asuransi.
Melalui proses tersebut, perusahaan asuransi bisa menganalisis risiko yang mungkin terjadi untuk memutuskan dan memastikan berapa premi yang wajib dibayarkan oleh nasabah.
Itulah 3 fungsi asuransi yang wajib diketahui oleh pemegang polis atau nasabah sebelum mengasuransikan dirinya ke perusahaan asuransi.
Selain itu, dengan menggunakan atau mendaftar asuransi, Anda bisa memperkecil risiko kerugian apabila sewaktu-waktu terjadi risiko yang tidak diinginkan.
KHOLIS KURNIA WATI