Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mengenal Apa itu Cukai Rokok

Menurut UU Nomor 39 Tahun 2007, disebutkan cukai rokok merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu

28 Desember 2022 | 00.19 WIB

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Perbesar
Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pada 4 November 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun 2023 dan 2024. Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.

Selain itu, tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) dinaikkan sebesar 15 persen dan hasi produk tembakau lainnya (HPTL) naik sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.

Mengenal Cukai Rokok

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, disebutkan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memilikki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Dalam UU tersebut, ada empat sifat atau karakteristik suatu barang dapat dikenakan cukai, antara lain:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

1. barang-barang yang konsumsinya harus dibatasi,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2. barang-barang yang distribusinya harus diawasi,

3. barang-barang yang konsumsinya berdampak pada rusaknya lingkungan hidup,

4. sebagai sarana untuk memenuhi rasa kebersamaan keadilan di masyarakat.

Dengan merujuk karakteristik atau sifat tersebut, dapat dilihat bahwa hasil tembakau merupakan salah satu barang yang memenuhi syarat untuk dikenakan cukai.

Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa cukai hasil tembakau merupakan cukai rokok, tetapi UU tersebut tidak menjeaskan definisi tentang apa yang dimaksud dengan cukai rokok.

Walau begitu, dalam UU Nomor 39 Tahun 2009, disebutkan bahwa yang termasuk hasil tembakau adalah sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Subjek dan Objek Cukai Rokok

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, menyebutkan bahwa cukai harus dilunasi oleh produsen atau importir. Berangkat dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa subjek dari cukai rokok adalah produsen atau importir rokok. Namun, dalam praktiknya produsen atau importir dapat membebankan cukai tersebut kepada konsumen akhir.

Adapun yang dimaksud dengan objek cukai rokok adalah hasil-hasil tembakau yang meliputi beragam jenis, seperti sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus