Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mengenal Coretax, Modernisasi Sistem Perpajakan yang Kontroversial

Coretax menjadi sistem modern yang dikembangkan DJP Kemenkeu untuk layanan pajak di Indonesia. Tapi dalam penerapannya terdapat sejumlah kontroversi.

24 Februari 2025 | 00.50 WIB

Ilustrasi Coretax. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Perbesar
Ilustrasi Coretax. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Coretax merupakan sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Teknologi ini diterapkan sebagai upaya memodernisasi layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sejak diterapkannya Coretax di awal 2025, sejumlah keluhan telah muncul dari wajib pajak pribadi dan badan usaha. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa keluhan yang diterima tidak berkaitan dengan kerusakan server atau perangkat, melainkan lebih disebabkan oleh tingginya volume pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sejak awal, kata Dwi, implementasi Coretax, tidak terdapat kerusakan maupun hambatan pada server atau perangkat. 

“Perlu kami sampaikan bahwa kendala-kendala yang dialami wajib pajak dalam penggunaan Coretax bukan merupakan kendala terkait server,” ucap Dwi kepada Tempo, Minggu, 12 Januari 2025.

Mengenal Coretax

Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan yang sebelumnya masih terpisah. Dengan sistem ini, seluruh data perpajakan wajib pajak dapat diakses secara real-time melalui satu platform, memberikan kemudahan dalam pemantauan status pajak dan pengawasan penegakan hukum.

 Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa sistem ini yang telah dirancang sejak 2018 ini dibangun dengan mengadopsi Commercial Off-The-Shelf (COTS) system yang telah digunakan di banyak negara. 

Pembangunan Coretax diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, yang dikeluarkan untuk mendukung upaya peningkatan kemampuan IT base dan keandalan data dalam administrasi perpajakan.

Dalam proses pembangunannya, Coretax menggunakan basis teknologi informasi modern yang mendukung otomatisasi dan digitalisasi layanan. Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, pengembangan Coretax merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem perpajakan yang telah berjalan sejak reformasi perpajakan pertama pada 1983.

Sejak itu, Indonesia telah mengalami beberapa tahap pembaruan, mulai dari perubahan sistem pemungutan pajak berbasis official assessment ke sistem self-assessment, serta integrasi layanan digital seperti e-filing, e-faktur, dan e-billing.

Pada 2020, proses pengadaan sistem ini memasuki tahap tender. Pada 2 Desember 2020, PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC) mengumumkan bahwa LG CNS-Qualysoft Consortium, sebuah konsorsium yang berasal dari Korea Selatan dan anak perusahaan LG Group, dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun. Penetapan pemenang tender tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020.

Pada 14 Oktober 2024, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PMK tersebut berisi 11 bab dan 484 pasal yang mengatur pendaftaran wajib pajak, pengesahan pengusaha kena pajak, pelaporan, pembayaran pajak, serta layanan administrasi perpajakan. Kebijakan ini diresmikan pada 18 Oktober 2024 dan menjadi dasar hukum penerapan Coretax.

Proses uji coba pun telah dilakukan secara bertahap. Uji operasional (Operational Acceptance Test/OAT) diselesaikan pada 29 November 2024 di dua kantor wilayah DJP. Tahap berikutnya, yaitu uji coba di seluruh kanwil DJP (initial deployment), dimulai pada 16 Desember 2024.

Peluncuran resmi Coretax dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, bersamaan dengan rapat tutup buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Dalam sambutannya, Presiden menyatakan bahwa sistem ini mulai digunakan secara penuh pada 1 Januari 2025.

Akses dan Tata Cara Penggunaan Coretax

Selama masa pra implementasi, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat mengakses Coretax melalui situs web resmi di coretaxdjp.pajak.go.id. Proses login memerlukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai ID Pengguna, disertai dengan kata sandi DJP Online dan kode captcha.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id. Meskipun fitur yang tersedia masih terbatas selama masa praimplementasi, informasi lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Coretax dapat diakses melalui pengumuman resmi DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024.

Melynda Dwi Puspita dan Sharisya Kusuma Rahmanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus