Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2022 terdapat 209 perusahaan multifinance.
Perusahaan multifinance dapat memberikan fasilitas pinjaman, seperti kredit kendaraan bermotor, kredit konsumen, kredit modal kerja, dan pembiayaan lainnya.
Multifinance didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
SAAT ini, semakin sering masyarakat yang menggunakan layanan perusahaan multifinance untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Namun tidak semua orang memahami dengan jelas apa itu perusahaan multifinance dan jenis-jenisnya.
Bisnis pembiayaan atau multifinance merupakan salah satu bentuk bisnis dalam sektor keuangan yang cukup menjamur di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2022 terdapat 209 entitas lembaga pembiayaan. Semua perusahaan multifinance di Indonesia tunduk pada pengawasan dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, untuk mengenal lebih jauh apa yang dimaksud dengan perusahan multifinance, jenis, dan contohnya, simak penjelasan sebagai berikut.
Apa Itu Perusahaan Multifinance
Multifinance merupakan jenis perusahaan yang menyediakan layanan jasa pembiayaan sejumlah dana kepada individu dan bisnis untuk memenuhi berbagai kebutuhan keuangan. Perusahaan multifinance dapat memberikan fasilitas pinjaman, seperti kredit kendaraan bermotor, kredit konsumen, kredit modal kerja, dan pembiayaan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, multifinance merupakan badan usaha yang menjual produk pembiayaan dengan tujuan pengadaan barang sehingga perusahaan multifinance berbeda dengan bank.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perusahaan multifinance berperan sebagai perantara antara peminjam dan lembaga keuangan. Dalam praktiknya, perusahaan multifinance sering kali memberikan dana langsung kepada pihak penjual sebelum penjual menyediakan produk atau jasa kepada pelanggan. Melalui proses ini, pelanggan kemudian menjalankan aktivitas utang-piutang langsung dengan perusahaan multifinance tersebut.
Jenis-jenis Pembiayaan
Mengutip laman OJK, perusahaan pembiayaan atau multifinance merupakan badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit. Berikut ini penjelasan tentang kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan pembiayaan:
1. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Leasing merupakan aktivitas pembiayaan yang melibatkan penyediaan barang modal melalui sewa pembiayaan (finance lease) atau sewa operasional (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha. Melansir dari OJK, penyewa guna usaha merupakan perusahaan atau perorangan (lesse) yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor). Contoh kegiatan leasing adalah seseorang yang ingin membeli kendaraan tapi belum mampu melunasinya sehingga kendaraan akan digunakan sebagai jaminan sambil melakukan cicilan kepada lessor.
2. Anjak Piutang (Factoring)
Anjak piutang adalah pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Anjak piutang menjadi alternatif pembiayaan jangka pendek atau modal kerja serta sebagai solusi administrasi penagihan atau penjualan yang lebih efektif bagi klien yang memiliki piutang.
Beberapa manfaat anjak piutang termasuk pengurangan biaya produksi karena pembayaran menjadi lebih cepat, peningkatan daya saing dalam bisnis, pendapatan kas secara instan, serta pengendalian piutang yang lebih baik. Contoh perusahaan yang bergerak di bidang anjak piutang adalah Aditama Finance, PT IFS Capital Indonesia, PT Tifa Finance, dan SG Finance.
3. Usaha Kartu Kredit (Credit Card)
Usaha kartu kredit merupakan bentuk usaha dalam pembiayaan yang memungkinkan pembelian barang atau jasa menggunakan kartu kredit, yang kemudian akan ditagihkan kepada pengguna oleh penerbit kartu kredit. Kartu kredit memiliki beberapa jenis, antara lain:
- Bank Credit Card, yaitu kartu kredit yang diterbitkan oleh bank yang memegang franchise dari perusahaan kartu tertentu untuk nasabah mereka sendiri. Pada bank-bank di Indonesia, kartu kredit biasanya bermitra dengan provider Visa atau Mastercard.
- Co-Branded Card, yaitu kartu kredit yang diterbitkan untuk keuntungan badan usaha tertentu. Contohnya BNI Pertamina Card, Citi Telkomsel Card, dan Kartu Kredit Transmart Mega Card.
- Affinity Card, yaitu kartu kredit yang diterbitkan untuk kepentingan organisasi non-profit. Contohnya BNI-UI Card dan BNI Kagama Card.
4. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Pembiayaan konsumen adalah jenis pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam memperoleh barang dengan pembayaran melalui angsuran. Pembiayaan konsumen memberikan pendanaan untuk produk kebutuhan umum konsumen, seperti pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang-barang elektronik, perumahan, serta sepeda motor listrik.
Melansir dari Tempo, Adira Finance sebagai salah satu perusahaan pembiayaan meng-cover pembiayaan untuk 13 merek sepeda motor listrik dan 2 produsen mobil listrik. Hal tersebut dilakukan seiring dengan usaha pemerintah menggencarkan produksi dan penggunaan kendaraan listrik.
Contoh Perusahaan Multifinance
Kehadiran perusahaan multifinance di Indonesia memberikan solusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebanyakan multifinance di Indonesia menawarkan jasa pembiayaan kendaraan sepeda motor baru dan bekas. Namun tak sedikit juga yang memberikan pembiayaan berupa barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Adapun perusahaan multifinance di Indonesia yang ada saat ini adalah:
- Adira Dinamika Multi Finance
- BFI Finance
- Astra Sedaya Finance
- Bussan Auto Finance
- Oto Multiartha
- FIF Finance
RIZKI DEWI A. | VIVIA AGARTA F.