Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Premi asuransi adalah istilah dalam dunia asuransi yang merujuk pada kegiatan pembayaran iuran rutin pada pihak asuransi dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat perlindungan dari risiko tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Premi asuransi ini merupakan sebuah pembayaran wajib secara berkala dari pemegang polis atau peserta asuransi kepada pihak asuransi. Jumlah uang yang diberikan juga sesuai dengan yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lalu, apa yang disebut premi asuransi? Apa saja jenis dan fungsi premi asuransi? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Premi Asuransi
Menurut Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, premi asuransi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi yang disetujui oleh pemegang polis atau peserta asuransi untuk dibayarkan kepada perusahaan berdasarkan perjanjian asuransi atau perusahaan reasuransi.
Premi asuransi ini juga bisa diartikan sebagai salah satu biaya yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi kepada pihak penyedia asuransi selama jangka waktu tertentu dengan tujuan memperoleh manfaat perlindungan yang sudah disepakati.
Sistem pembayaran premi asuransi ini juga cukup bervariasi, terdapat beberapa cara pembayarannya seperti bulanan, tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun.
Jenis Premi Asuransi
Dikutip dari beberapa sumber, terdapat beberapa jenis premi asuransi yang perlu diketahui seorang calon nasabah. Berikut adalah jenis-jenis premi asuransi.
1. Premi Asuransi Kendaraan
Jenis premi asuransi kendaraan ini memberikan manfaat perlindungan finansial atas risiko kerugian karena kerusakan atau kehilangan kendaraan.
Selain itu jenis premi asuransi kendaraan bisa memberikan perlindungan sekaligus kepada pengemudi apabila terjadi risiko kecelakaan.
2. Premi Asuransi Jiwa
Premi jenis ini memberikan manfaat berupa uang pertanggungjawaban yang bisa digunakan untuk membiayai kehidupan ahli waris setelah adanya kematian atau cacat pada penanggung asuransi.
3. Premi Asuransi Properti
Jenis premi asuransi ini akan membantu nasabah melindungi dari risiko kerugian akibat kerusakan rumah karena adanya musibah atau bencana alam.
Jenis premi asuransi ini akan membantu nasabah asuransi dalam menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan perbaikan.
4. Premi Asuransi Kecelakaan Diri
Premi asuransi kecelakaan diri ini akan membantu Anda dalam mempersiapkan segala kemungkinan ketika terjadi kecelakaan. Pihak perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan atau santunan ketika terjadi kecelakaan.
5. Premi Asuransi Perjalanan
Jenis premi asuransi perjalanan ini akan memberikan jaminan perlindungan ketika melakukan perjalanan atau traveling, seperti ganti rugi ketika pesawat delay, koper hilang atau rusak, hingga kecelakaan saat perjalanan.
6. Premi Asuransi Kesehatan
Premi asuransi kesehatan memberikan manfaat berupa penggantian biaya rawat inap, operasi, rawat jalan, persalinan, dan sebagainya yang berhubungan dengan kesehatan.
Fungsi Premi Asuransi
Terdapat dua fungsi premi asuransi yakni untuk pihak tertanggung atau nasabah dan untuk pihak perusahaan asuransi. Berikut adalah fungsi premi asuransi.
1. Untuk Pihak Perusahaan Asuransi
Bagi perusahaan asuransi, premi asuransi ini memiliki dua fungsi yakni, penghimpun dana dan penyeimbang asuransi. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Penyeimbang Asuransi
Fungsi premi asuransi untuk pihak perusahaan asuransi ini adalah untuk penyeimbangan asuransi, di mana pembayaran premi seimbang dengan risiko yang akan ditanggung oleh perusahaan.
Penghimpun Dana
Fungsi selanjutnya adalah penghimpun dana. Dana yang dibayarkan oleh para nasabah asuransi dalam bentuk premi yang nantinya akan dihimpun dan dikelola oleh perusahaan asuransi agar berkembang.
2. Untuk Pihak Nasabah atau Tertanggung
Selanjutnya fungsi premi asuransi untuk pihak nasabah atau tertanggung sebagai berikut.
Pengalihan Risiko
Fungsi premi asuransi ini juga untuk mengalihkan semua risiko kerugian ke perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah ganti rugi terhadap risiko kerugian yang dialami nasabah.
Pemerataan Biaya
Premi asuransi ini juga berfungsi sebagai alat pemerataan biaya. Maksudnya dengan mengeluarkan biaya tertentu, maka nasabah tidak perlu membayar lagi ganti rugi atas semua risiko yang dialami.
Memperoleh Jaminan Perlindungan
Fungsi terakhir dari premi asuransi adalah untuk memperoleh perlindungan terhadap berbagai macam risiko yang mungkin saja dialami. Sebab tidak ada yang menduga kejadian buruk atau kerugian yang akan dialami.
KHOLIS KURNIA WATI