Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tengah menyusun aturan terkait pengoperasian personal mobility device, termasuk untuk skuter dan sepeda listrik. Aturan itu digadang-gadang akan mendukung pengusaha-pengusaha kecil berbasis sepeda, seperti pedagang kopi keliling.
"Ini akan memberikan kemudahan bagi pedagang yang sementara ini pakai sepeda. Bila selama ini hanya mampu mengayuh 5 kilometer karena gunakan tenaga, dengan sepeda listrik mungkin lebih jauh jangkauannya," ujar Budi Karya di kantornya, Jumat, 21 Februari 2020.
Selain mendukung pengusaha kecil, Budi Karya menjelaskan, penerbitan aturan tersebut penting disusun seiring dengan munculnya pelbagai perusahaan yang menyediakan layanan penyewaan personal mobility device. Dengan payung aturan yang jelas, badan-badan usaha penyedia fasilitas skuter dan sepeda listrik akan tumbuh dan bersaing.
Tak hanya itu, aturan ini diklaim dapat mengantisipasi adanya monopoli usaha di sektor penyewaan atau penjualan, baik untuk skuter maupun sepeda listrik. Nantinya, penyewa dan penjual kendaraan listrik personal tidak hanya berasal dari korporasi, tapi juga badan usaha kecil atau koperasi daerah.
"Akan tumbuh wirausaha baru dan UMKM di daerah yang bisa memberikan sarana (personal mobility device) bagi masyarakat," tuturnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, dalam rancangan beleid yang sedang dirembuk, kementeriannya bakal mengatur sejumlah hal. Di antaranya kecepatan laju kendaraan, usia pengendara, penggunaan alat keselamatan, dan jalur.
"Misalnya, kecepatan tidak boleh lebih dari 25 kilometer jam. Kalau lebih, sudah masuk kategori sepeda motor," katanya.
Selain menyusun beleid tersebut, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sedang mengusulkan operasional kendaraan listrik personal masuk dalam poin revisi Undang-undang 22 Tahun 2009. Revisi aturan itu tengah disorongkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini