Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.Co, Jakarta - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi menolak wacana Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta penanganan STNK, BKPB, dan SIM beralih dari Polri ke Kementerian Perhubungan. Menurut Budi Karya, saat ini sistem pengurusan ketiga dokumen itu sudah berjalan dengan baik di kepolisian.
"Saya pikir STNK dan segala sesuatunya sudah dikelola baik oleh Polri. Yang paling penting, Polri itu memiliki peran-peran di tingkat II, bahkan di tingkat keacamatan," ujar Menhub Budi Karya di kantornya, Jumat, 7 Februari 2020.
Selain alasan pengurusan dokumen sudah berjalan baik, Budi Karya mengatakan kementeriannya tidak memiliki lembaga yang mengurusi penerbitan STNK, SIM, dan BPKB. Padahal lembaga itu diperlukan di tiap daerah.
Dia memandang seumpama wewenang itu diambil-alih, kementerian harus membuat lembaga baru. Pembentukan lembaga ini dikhawatirkan tidak efisien dari segala sisi.
Budi Karya mengatakan, ketimbang mengambil-alih wewenang, kementeriannya lebih baik melakukan kolaborasi dengan kepolisian. Kolaborasi itu khususnya diharapkan terjadi untuk pengawasan dan penegakan hukum di jembatan timbang dan terminal.
"Kami ingin menguatkan penegakan hukum menyangkut jembatan timbang dan terminal karena kewenangan (Kementerian Perhubungan) berada di situ," tuturnya.
Sebelumnya, beberapa anggota Komisi V DPR mengusulkan wacana pengambil-alihan wewenang pengurusan SIM, STNK, dan BPKB. Dewan meminta usulan itu dimasukkan ke Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini