Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menhub Tolak Usulan DPR Terbitkan SIM dan STNK

DPR mengusulkan Kemenhub menerbitkan SIM dan STNK hingga BKPB, menggantikan Polri.

7 Februari 2020 | 14.20 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) melambaikan tangan ke arah penumpang KA Jaka Tingkir saat meninjau di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2019. Peninjauan diselenggarakan untuk menghadapi masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) melambaikan tangan ke arah penumpang KA Jaka Tingkir saat meninjau di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2019. Peninjauan diselenggarakan untuk menghadapi masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo.Co, Jakarta - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi menolak wacana Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta penanganan STNK, BKPB, dan SIM beralih dari Polri ke Kementerian Perhubungan. Menurut Budi Karya, saat ini sistem pengurusan ketiga dokumen itu sudah berjalan dengan baik di kepolisian.

"Saya pikir STNK dan segala sesuatunya sudah dikelola baik oleh Polri. Yang paling penting, Polri itu memiliki peran-peran di tingkat II, bahkan di tingkat keacamatan," ujar Menhub Budi Karya di kantornya, Jumat, 7 Februari 2020.

Selain alasan pengurusan dokumen sudah berjalan baik, Budi Karya mengatakan kementeriannya tidak memiliki lembaga yang mengurusi penerbitan STNK, SIM, dan BPKB. Padahal lembaga itu diperlukan di tiap daerah.

Dia memandang seumpama wewenang itu diambil-alih, kementerian harus membuat lembaga baru. Pembentukan lembaga ini dikhawatirkan tidak efisien dari segala sisi.

Budi Karya mengatakan, ketimbang mengambil-alih wewenang, kementeriannya lebih baik melakukan kolaborasi dengan kepolisian. Kolaborasi itu khususnya diharapkan terjadi untuk pengawasan dan penegakan hukum di jembatan timbang dan terminal.

"Kami ingin menguatkan penegakan hukum menyangkut jembatan timbang dan terminal karena kewenangan (Kementerian Perhubungan) berada di situ," tuturnya.

Sebelumnya, beberapa anggota Komisi V DPR mengusulkan wacana pengambil-alihan wewenang pengurusan SIM, STNK, dan BPKB. Dewan meminta usulan itu dimasukkan ke Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus