Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan non-bank milik BUMN. Sesuai dengan namanya, Pegadaian memberi pelayanan utama untuk menjadi tempat gadai barang kepada nasabah. Pegadaian dikenal luas sebagai solusi keuangan saat mendesak. Lembaga tersebut memiliki keunggulan dalam mempermudah dan mempercepat proses pelayanan.
Definisi Pegadaian
Pegadaian adalah solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang dalam situasi mendesak. Pegadaian menyediakan layanan untuk meminjamkan sejumlah uang dengan cara menjaminkan barang-barang berharga yang dimiliki kepada lembaga keuangan tersebut.
Pegadaian turut digunakan sebagai nama merek milik PT Pegadaian (Persero) yang merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Pegadaian dapat ditemukan di seluruh penjuru Indonesia dan telah menjadi lembaga kepercayaan sebagian besar masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, lembaga yang menawarkan jasa gadai semakin marak berkembang. Dengan berwujud sebagai perusahaan swasta, lembaga tersebut juga melayani proses gadai kepada nasabah yang membutuhkan uang cepat. Namun, banyak orang lebih familiar dan percaya dengan PT Pegadaian karena mendapat jaminan dari pemerintah.
Sejarah Pegadaian
Pegadaian punya cerita unik mengenai sejarah terbentuknya. Pegadaian merayakan ulang tahunnya setiap 1 April. Pada 1 April mendatang, lembaga tersebut akan genap berusia 124 tahun.
Bisnis gadai awalnya diperkenalkan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) lewat pendirian Bank Van Leening di Batavia (Jakarta) pada 20 Agustus 1746. Bank tersebut melayani jasa peminjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak.
Pada tahun 1752, Bank Van Leening membuka layanan baru dengan mekanisme pengumpulan dana masyarakat. Tugasnya adalah memberikan pinjaman kepada pegawai VOC agar mereka dapat memutarkan uang yang dimiliki pada lembaga tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan bunga sebagai bentuk imbalan. Namanya berubah menjadi De Bank Courant en Bank Van Leening.
Keberadaan bank tersebut pada akhirnya dibubarkan saat Pemerintah Kolonial Inggris berkuasa di Indonesia pada 1811. Pemerintah mengambil kebijakan dengan memberikan lisensi kepada pihak swasta untuk mendirikan usaha gadai.
Izin usaha gadai diterbitkan pemerintah daerah dengan berlandaskan pada kebijakan liecentie stelsel. Kebijakan tersebut membuat pemegang lisensi mempraktikkan pemungutan bunga tinggi. Akibatnya, para pelaku bisnis gadai dikenakan pajak yang tinggi. Kebijakan pemungutan pajak kepada pelaku bisnis gadai disebut pacht stelsel.
Pada tahun 1816, Pemerintah Kolonial Inggris ditaklukkan oleh Belanda sehingga praktik kebijakan patch stelsel diteruskan Pemerintah Hindia Belanda. Ada banyak penyelewengan terjadi dalam bisnis gadai tersebut yang mendorong pemerintah kolonial menerapkan cultuur stelsel. Dengan demikian, maka bisnis gadai dikelola oleh pemerintah secara monopoli.
Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menerbitkan Staatsblad No. 131 pada 12 Maret 1901. Lembaran negara tersebut menjadi landasan berdirinya Pegadaian Negara pertama kali di Sukabumi pada 1 April 1901. Pegadaian disebut sebagai Pandhuis Dienst oleh Hindia Belanda.
Pada masa pendudukan Jepang, Pegadaian tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik karena banyak aset masyarakat dirampas sebagai biaya perang. Saat situasi perang kemerdekaan, Pegadaian tidak dapat diandalkan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Fungsi dan Tugas Pegadaian
Pada masa kini, Pegadaian menjadi salah satu lembaga yang berperan aktif meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung program pemerintah bidang perekonomian. Fungsi dan tugas Pegadaian telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 1971. Menurut peraturan tersebut, Pegadaian telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 1971.
Menurut peraturan tersebut, Pegadaian berfungsi untuk menyalurkan kredit dengan sistem gadai dalam rangka membina perekonomian masyarakat menengah ke bawah. Pegadaian juga bertugas untuk menjaga pola perkreditan tetap terorganisir dan bermanfaat bagi masyarakat dan memperluas daerah operasional.
Selain itu, pegadaian berperan penting sebagai pihak yang menyalurkan kredit untuk usaha-usaha yang bermanfaat bagi masyarakat maupun pemerintah dan mencegah agar masyarakat mengambil pinjaman tidak resmi, seperti pegadaian gelap. Tidak ketinggalan, Pegadaian turut mengelola organisasi, kata kerja, dan tata pelaksanaan pegadaian yang baik dan benar.
Anisa Prasetya Putri Kartini berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: OJK Setujui Pegadaian Lakukan Kegiatan Usaha Terkait dengan Bullion
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini