Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Menkes Blak-blakan Soal BPJS Kesehatan, Benarkah Hanya untuk Orang Miskin?

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin blak-blakan membeberkan pandangannya soal layanan BPJS Kesehatan yang belakangan memicu kontroversi.

1 Desember 2022 | 08.14 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. Dalam rapat tersebut, Menkes menyatakan ada 325 kasus gagal ginjal akut di seluruh Indonesia per 1 November 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. Dalam rapat tersebut, Menkes menyatakan ada 325 kasus gagal ginjal akut di seluruh Indonesia per 1 November 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin blak-blakan membeberkan pandangannya soal layanan BPJS Kesehatan yang belakangan memicu kontroversi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Budi Gunadi, BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, hingga usianya. Oleh karena itu, ia memastikan pelayanan asuransi BPJS Kesehatan tidak terbatas untuk orang kaya atau orang miskin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"BPJS itu asuransi cover seluruh masyarakat Indonesia, kaya miskin, tua muda, itu di-cover, dari Sabang hingga Merauke. Jadi dasarnya itu," kata Budi Gunadi kepada awak media di Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 30 November 2022.

Bantah BPJS Kesehatan hanya untuk orang miskin

Ia pun membantah anggapan bahwa BPJS Kesehatan hanya untuk menanggung masyarakat yang kurang mampu atau miskin.

Meski begitu, ia juga tak membantah bahwa dirinya sempat mengkritik orang kaya yang tetap menggunakan BPJS Kesehatan. Hal itu juga yang turut membuat anggaran BPJS Kesehatan sering mengalami defisit.

Kritik itu disampaikan saat rapat kerja dengan DPR beberapa waktu lalu. Saat itu ia menyoroti konglomerat yang mendapatkan layanan kesehatan dari asuransi BPJS Kesehatan. Ia pun menyatakan bakal menelisik pengguna BPJS Kesehatan berdasarkan tagihan listriknya.

"Saya mau lihat, seribu orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya. Saya mau lihat tagihan PLN bayarnya berapa kVA. Kalau kVA nya udah di atas 6.600, ya pasti itu adalah orang yang salah,” ujar Budi Gunadi seperti dikutip dari Bisnis, Rabu, 23 November. 

Akibatnya, kata Budi, keuangan BPJS Kesehatan berpotensi negatif. Dia pun akan meminta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan melakukan mitigasi risiko. 

Tentang lontaran kritik itu, Budi Gunadi mengaku sebenarnya hanya ingin agar ada integrasi antara asuransi sosial nasional dengan swasta. Dengan begitu, BPJS Kesehatan di masa mendatang hanya menanggung kebutuhan dasar semua masyarakat, baik kaya maupun miskin.

Selebihnya, bila ada kebutuhan kesehatan lain di atas kebutuhan dasar, misalnya kemoterapi, kata Budi Gunadi, orang kelas menengah dan atas didorong menggunakan asuransi swasta. Sementara, biaya perawatan orang kurang mampu ditanggung BPJS Kesehatan.

"Jadi yang dasar dikasih ke semua orang, kaya miskin, tua muda, Sabang sampai Merauke. Tapi untuk asuransi tambahan yang di atasnya, nah itu yang harusnya pemerintah mensubsidi yang tidak mampu," ujar Budi Gunadi. Dengan begitu, menurut dia, anggaran BPJS Kesehatan tak akan terlalu dibebani.

Selanjutnya: Kepala Kebijakan Umum DJSN menyatakan...

Kepala Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman, sebelumnya menyebutkan kritik Menkes sebelumnya berangkat dari belum meratanya layanan BPJS Kesehatan yang diterima oleh seluruh peserta.

“Pak Menkes concern dengan belum meratanya layanan yang diterima oleh seluruh peserta. Mungkin juga bisa dikarenakan literasi yang tidak seimbang hingga potensi moral hazard,” ujar Mickael, Kamis, 24 November 2022.

Oleh karena itu, menurut dia, BPJS Kesehatan sebaiknya terus mengedukasi publik agar semua layanan juga diketahui oleh kelompok peserta yang lain, terutama bagi kelompok peserta kelas 3 maupun mereka yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).

berdasarkan amanat UU SJSN, sudah sangat jelas bahwa semua peserta dijamin manfaat pemeliharaan dan perlindungannya guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. “Pandangan Pak Menteri menurut hemat kami hanya berupaya menegaskan aspek pembiayaan kepada layanan kesehatan dasar,” ujarnya.

Dalam hal ini, kata Mickael, seluruh peserta BPJS mulai dari kelas satu hingga PBI saat ini telah mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis kelas. Jika ingin menerima pelayanan lebih dari yang disediakan, peserta BPJS Kesehatan harus menggunakan asuransi tambahan.

Semua WNI berhak menjadi peserta BPJS 

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pernyataan Menkes Budi Gunadi tidak tepat. "Kalau kita merujuk pada UUD 1945, sangat jelas semua warga Indonesia berhak atas jaminan sosial,” kata Timboel ketika dihubungi Tempo, Ahad, 27 November 2022.

Menurut Timboel, orang kaya juga berhak mendapatkan manfaat dari jaminan kesehatan nasional (JKN). “Orang kaya pun wajib menjadi peserta JKN, peserta (orang kaya) berhak mendapat manfaatnya (JKN),” kata dia. Syarat menjadi peserta adalah daftar dan membayar iuran sehingga bagi orang kaya yang mendaftar, mereka berhak mendapatkan haknya.

Secara filosofis, menurut dia, jaminan sosial ini melindungi seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan. “Kalau ada kelas 1, 2, 3, itu karena ada pelayanan non-medis. Kalau medisnya sama semua,” ucap Timboel.

Dalam operasionalnya, kata Timboel, orang kaya yang memanfaatkan JKN bisa menggunakan asuransi swasta juga jika ingin mendapatkan layanan yang lebih premium. “Misalnya, mereka kelas 1 mau ke VIP, boleh. Mau pake JKN ya boleh, pake asuransi juga silakan,” ucapnya.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus