Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menkominfo Budi Arie Jelaskan Mengapa Situs Judi Online Masih Marak di Masyarakat

Menkominfo Budi Arie menerangkan mengapa situs judi online masih merembah di masyarakat

20 Oktober 2023 | 19.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Ia mengungkap nilai transaksi dari aktivitas judi online bisa mencapai Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun per tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menerangkan mengapa sampai saat ini situs-situs judi online masih merambah ke masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi Arie menjelaskan hal itu karena alamat Internet Protokol atau IP Address selalu berubah-ubah, namun Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) sudah mengetahui di mana pusat dari IP Address tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kan pindah-pindah, IPnya pindah, alamatnya pindah, tapi kami sudah tahu pusatnya di Kamboja dan Filipina. Ya kami terus berusaha menulusuri itu," kata Menkominfo Budi Arie konferensi pers "Perkembangan Penanganan Judi Online" di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Sampai saat ini, Kominfo masih tetap melakukan penelusuran terhadap situs-situs judi online yang masih beredar, salah satunya adalah dengan mencegat promosi judi online, melakukan pemblokiran rekening bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan melakukan kerja sama dengan internet service provider untuk dapat mengawasi situs-situs judi online.

"Kami berusaha semaksimal mungkin, tapi namanya teknologi kan ada kecanggihan. Tapi ekosistemnya sudah kmi buat supaya kondusif," ujar Budi arie.

Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo juga menyebutkan telah melakukan tindakan pemutusan serta pemblokiran terhadap 425.206 konten yang berhubungan dengan judi online.

"Dari 18 Juli-18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten judian online,” ujar Budi Arie

Konten judian online tersebut kemudian terbagi dalam beberapa jenis, yakni situs atau alamat internet protokol (IP address) sebanyak 237.096 konten, dari file sharing sebanyak 17.235 konten, dan media sosial sebanyak 171.175 konten.

Selanjutnya: Budi Arie juga melaporkan langkah yang dilakukan....

Budi Arie juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Sebelumnya Kominfo telah memberikan teguran keras kepada perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu, karena masih banyak ditemukan konten judi online.

"Saya meminta agar dalam waktu 1x24 jam, Meta segera meningkatkan penanganan konten dan iklan dengan muatan judi online pada platform yang dikelolanya,” ujar Budi Arie.

Meta kemudian merespons teguran tersebut dengan melakukan langkah-langkah. Hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia dan melanggar kebijakan Meta.

“Kami mengapresiasi langkah konkret Meta,” jelas Budi Arie.

Selain itu, Budi Arie juga menerangkan Kemenkominfo tidak hanya memblokir situs dan aplikasinya saja, melainkan juga rekening yang memfasilitasinya. Kominfo telah meminta OJK untuk memblokir lebih dari 2.000 rekening.

"Sejak 17 Juli-16 Oktober 2023, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening,” tutur Budi Arie

Budi Arie juga mengungkapkan nilai transaksi dari aktivitas judi online. Menurut estimasi, kata Budi Arie, nilai transaksinya bisa mencapai Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun per tahun.

Budi Arie mengatakan ihal tu menjadi alasan Kominfo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. “Sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menkominfo,” ucap Budi Arie.

AKHMAD RIYADH | MOH. KHORY ALFARIZI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus