Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menkop Budi Arie Nyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Tak Lagi Bermasalah

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan KSP Intidana tidak lagi bermasalah karena telah mencapai kesepakatan dalam RAT.

14 Februari 2025 | 23.44 WIB

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Ketua Umum KSP Intidana Darius Limantara saat memberi pernyataan media di Kementerian Koperasi, Jakarta, pada Jumat, 14 Februari 2025. TEMPO/Dian Rahma
Perbesar
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Ketua Umum KSP Intidana Darius Limantara saat memberi pernyataan media di Kementerian Koperasi, Jakarta, pada Jumat, 14 Februari 2025. TEMPO/Dian Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tidak lagi bermasalah karena telah mencapai kesepakatan dalam rapat anggota tahunan. Budi mengumkan itu usai rapat dengan Satuan Tugas Revitalisasi Koperasi Bermasalah serta jajaran pengurus dan anggota perwakilan KSP Intidana di lantai 8 kantor Kementerian Koperasi hari ini. "KSP Intidana mulai hari ini bukan lagi koperasi yang bermasalah," ucap Budi di Kementerian Koperasi pada Jumat, 14 Februari 2025. Budi mengatakan ada 3 faktor mendorong KSP Intidana bisa keluar dari daftar 8 koperasi bermasalah yang sebelumnya merugikan masyarakat senilai Rp 26 triliun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Budi menyebut faktor pertama adalah kekompakan anggota KSP Intidana berupaya menyelamatkan koperasi. Faktor kedua, ada rasa saling percaya antar anggota dan pengurus koperasi. Lalu ketiga, ada peran pemerintah mendukung penyelesaian masalah di koperasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, Budi juga menyebut alasan utama KSP Intidana bisa menyelesaikan masalah gagal bayar senilai Rp 930 miliar kepada anggotanya. "Karena KSP Intidana bukan ponzi. Kalau memang itu koperasi benar-benar anggotanya benar pasti akan dicoba diselesaikan," ucap Budi. 

Sebaliknya, menurut Budi jika koperasi bermasalah tidak berupaya mencari jalan keluar, maka patut diduga melakukan penipuan investasi berkedok koperasi. Budi ingin koperasi-koperasi bermasalah lain bisa mengikuti jejak Intidana.  

Saat ini Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah masih mengawasi 7 koperasi lain yakni KSP Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. Di sisi lain, Ketua Umum KSP Intidana Darius Limantara mengklaim telah menyelesaikan sebagian kewajiban pembayaran kepada anggotanya. Dari total kewajiban Rp 930 miliar, Darius menyebut KSP Intidana telah membayar sebesar Rp 240 miliar. "Masih ada Rp 690 miliar yang kami akan selesaikan dengan revitalisasi aset base resolution," kata Darius. Ia menyatakan piutang KSP Intidana ada Rp 300 miliar dengan aset sebanyak Rp 325 miliar. Darius berjanji pelunasan kewajiban bayar itu akan diselesaikan dan dikelola secara transparan. 

Adapun delapan koperasi bermasalah yang gagal bayar sebesar Rp26 triliun itu telah ditangani sejak era Teten Masduki menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM. Teten menyatakan kesulitan merampungkan koperasi yang terbukti melakukan praktik jasa keuangan atau open loop, tapi masih berbadan hukum sebagai close loop. "Tidak seperti mekanisme penyelesaian di sektor keuangan lainnya, seperti perbankan," kata Teten dalam konferensi pers kinerja dan outlook Kementerian Koperasi dan UKM di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022. Pada saat itu Satgas Penanganan Koperasi bermasalah juga telah dibentuk dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Satgas itu mengakhiri masa kerjanya per Oktober 2024 dan digantikan oleh Tim Pendamping dan Pemantau Koperasi Bermasalah. Tim pendamping tersebut mencatat ada total tagihan sebesar Rp26 triliun dan telah dibayarkan sebesar Rp3,4 triliun hingga Oktober 2024. “Kami telah membentuk tim pendamping 8 koperasi bermasalah yang diputus homologasi skema perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga" kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 12 Oktober 2024. Ahmad Zabadi kini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi.

Riri Rahayu dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi pada penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus