Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menperin Terbitkan 16 Peraturan Baru Standardidasi Wajib Produk Industri

Menperin menyatakan peraturan itu di antaranya mengatur penilaian audit dan pengujian produk yang berdampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan.

15 Oktober 2024 | 07.50 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (tengah) bersama Ketua Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Bakrie (kiri) dan pengusaha Bobby Gafur Umar (kanan) saat jumpa pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 September 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Perbesar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (tengah) bersama Ketua Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Bakrie (kiri) dan pengusaha Bobby Gafur Umar (kanan) saat jumpa pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 September 2024. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, 16 peraturan itu mengatur mengenai proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian terhadap produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” kata Agus dikutip dari siaran tertulis, Senin, 14 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia memaparkan, peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan tanda SNI dilakukan melalui SIINas. Tujuanya, agar proses sertifikasi berjalan efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.

Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji. Lembaga-lembaga ini berperan penting dalam meastikan produk-produk yang beredar di pasar telah memnuhi standar yang berlaku dan memberikan jaminan kualitas pada konsumen.

Agus mengatakan, “Penerapan standarisasi ini bertujuan untuk memberi kepastian dan jaminan kualitas pada konsumen atas produk industri. Sehingga dapat meningkatkan daya saring industri nasional.”

Lebih lanjut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi mengatakan 16 Permenperin baru ini ditujukan untuk mengatur beberapa produk. Yakni, kawat baja praktekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor, gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, alumunium sulfat, seng oksida, dan semen.

Andi mengatakan, saat ini Kemenperin telah mengharmonisasi 44 rancangan Permenperin. Adapun ricnciannya, 16 Permenperin telah diterbitkan, 28 rancangan masih dalam proses penerbitan, dan 24 rancangan lainnya masih dalam proses pembahasan.

“Seluruh peraturan dan rancangan peraturan ini mengacu kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022,” ujar Andi.

Andi menambahkan, Kemenperin juga telah menetapkan beberapa pengaturan baru tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.

“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder,” ujarnya.

Salah satu pengaturan baru tersebut adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia. Perwakilan ini akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen dari luar negeri.

Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi. Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus