Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pertanian lagi-lagi tersandung kasus korupsi. Kali ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot tiga pegawai dengan jabatan eselon II dan III karena meminta komisi hingga Rp10 miliar dari proyek-proyek yang masuk ke Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Antara, Amran menjelaskan bahwa ketiga oknum tersebut meminta komisi 25 persen dari pengusaha apabila proyek yang ditawarkan berhasil masuk Kementan. "Hari ini kami copot yang bersangkutan. Non aktif, bisa saja pemecatan," kata Amran usai menghadiri Coffee Morning bersama media di Kantor Kementan Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, Amran menyebut masalah ini sudah diserahkan ke pihak berwenang. Ia juga mengungkapkan ketiga orang tersebut ternyata sudah berulang kali melakukan penyelewengan di lingkungan Kementan.
Amran yang menjabat sebagai Mentan sejak 2023 itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berkompromi dengan pegawai yang melakukan korupsi di Kementan. Ia juga mengaku selalu membawa surat dengan format pemecatan atau pemberhentian dan skorsing yang dapat langsung diberikan bila terjadi pelanggaran serupa.
"Nggak ada kompromi bagi yang melakukan korupsi di Kementerian Pertanian selama kami masih ditakdirkan di sini. Itu nggak ada kompromi bagi dia seperti dulu saat kami menjabat 5 tahun lalu," ujarnya.
Amran pun menekankan kasus yang terjadi saat ini tidak berkaitan dengan korupsi mantan Menteri Pertanian sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo. "Dia tidak berhubungan dengan kasus-kasus kemarin, dia berdiri sendiri dan dia rupanya sudah lama melakukan. Menurut pengakuan dia," ucap Amran Sulaiman.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) banyak disorot karena kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. Ia pun telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. SYL Hakim juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan uang senilai US$ 30 ribu sesuai tuntutan Jaksa KPK di perkara korupsi Kementan.
Tak hanya itu, per 12 Agustus 2024 lalu KPK juga telah memulai penyidikan untuk dugaan korupsi di Kementan untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian pada 2021.
NI MADE SUKMASARI | INTAN SETIAWANTY | JIHAN RISTIYANTY | ANTARA
Pilihan editor: Diduga Terima Fee Proyek Rp 10 Miliar 3 Pejabat Kementan Dicopot