Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian atau Mentan, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan masalah penyaluran pupuk subsidi yang masih berbelit-belit. Regulasi yang rumit mengakibatkan pupuk subsidi tak kunjung sampai ke petani setelah berbulan-bulan ditandatangani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ada kejadian kemarin kami sudah tanda tangan Januari, bulan November itu pupuk belum sampai. Ini masalah bagi petani kita,” kata Amran dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024, seperti dipantau dari siaran langsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Amran mengatakan, masalah terletak pada regulasi ihwal pupuk subsidi yang mencapai 145 peraturan. Ia juga mengungkap penyaluran pupuk subsidi tak efisien lantaran melibatkan 12 kementerian, gubernur, hingga bupati.
Karena itu, dalam rapat terbatas sejumlah kementerian dengan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah memutuskan untuk menyederhanakan regulasi penyaluran pupuk subsidi. Ia berharap, Peraturan Presiden (Perpres) ihwal skema baru penyaluran pupuk subsidi akan turun secepat mungkin.
Dalam skema baru, Amran menjelaskan pupuk subsidi akan menjadi wewenang Kementerian Pertanian (Kementan), 11 kementerian lain tak akan dilibatkan lagi. Setelah ditandatangani Mentan, pupuk subsidi langsung disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau pengecer, dan sampai ke tangan petani.
“Kalau kami sudah tanda tangan, itu langsung bisa berjalan di daerah, karena stok ada di desa di tingkat petani. Jadi ini tidak ada masalah lagi,” kata sepupu pengusaha Haji Isam itu.
Pendiri Tiran Group itu menambahkan, pupuk subsidi akan disalurkan pemerintah dalam bentuk kuantum, bukan uang. Dengan begitu, pupuk subsidi tak akan terpengaruh kenaikan harga bahan baku.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan pemerintah akan menggelontorkan pupuk subsidi sebesar 9,55 juta ton secara langsung kepada petani. Dengan begitu, pemerintah memastikan pupuk subsidi tak akan disalurkan melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Kami sudah putuskan pupuk (diberikan dalam bentuk) volume bukan uang. Kami sudah putuskan volume 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan. Kalau enggak ada nanti Menteri Keuangan (Sri Mulyani) cari," kata Zulhas usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan, pemberian pupuk subsidi secara langsung itu merupakan usulan dari Kementerian Pertanian (Kementan). Alasannya, nilai bantuan dalam bentuk uang dapat naik dan turun. Sementara volume akan diterima petani secara tetap.