Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Menyarankan Sri Mulyani Naikkan Gaji Menteri Jadi Rp 150 Juta, Susi Pudjiastuti: Tidak Perlu Terima Honor Lagi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengusulkan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, agar menaikkan gaji menteri menjadi Rp 150

20 Mei 2023 | 08.03 WIB

Indonesia Indicator menempatkan nama Susi Pudjiastuti di posisi kedua dalam daftar perempuan paling berpengaruh di Twitter tahun 2021 yang dirilis untuk memperingati Hari Kartini. Cuitan Susi yang terpopuler diunggah pada 12 Juni 2020 saat ia memberikan komentar soal judul berita terkait kapal asing. Instagram
Perbesar
Indonesia Indicator menempatkan nama Susi Pudjiastuti di posisi kedua dalam daftar perempuan paling berpengaruh di Twitter tahun 2021 yang dirilis untuk memperingati Hari Kartini. Cuitan Susi yang terpopuler diunggah pada 12 Juni 2020 saat ia memberikan komentar soal judul berita terkait kapal asing. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar menaikkan gaji menteri menjadi Rp 150 juta per bulan. Apa sebabnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Usulan itu diungkap Susi Pudjiastuti di media sosial Twitter pribadinya. Dia mengusulkan hal tersebut untuk menanggapi berita salah satu media nasional yang mengabarkan Sri Mulyani membatasi honor menteri menjadi narasumber di seminar atau diskusi maksimal Rp 1,7 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Urun pendapat Ibu Menkeu @ItjenKemenkeu .. menteri tidak perlu honor2 tapi naikan gaji menteri yg kurang lebih 19,5 jt perbulan jadi 150 jt/bulan .. angka ini wajar dan tdk terlalu jauh dr standar eksekutif perusahaan2 nasional. Penghitungannya juga lebih mudah terukur," kata Susi melalui akun @susipudjiastuti pada Sabtu, 19 Mei 2023.

Hingga kini, cuitan Susi untuk Sri Mulyani itu telah disukai 2.894 orang, dikomentari 290 pengguna, dan di-retweet 527 kali.

Hal ini lantas ditanggapi seorang warganet. "Mantap idenya Bu Susi, tapi kalo honor mentri ditiadakan, kwatirnya nanti tak ada yg mau ditunjuk jadi menteri," komentar @Panemba90581***.

"Kan gajinya naik hampir 7xnya," balas Susi.

Aturan mengenai pembatasan honor menteri menjadi narasumber tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Pada bagian lampiran PMK tersebut di poin 9, diatur mengatur honorarium narasumber, moderator, pembawa acara atau panitia untuk menteri, pejabat setingkat atau pejabat negara lainnya dengan besaran tak lebih dari Rp 1,7 juta.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 PMK 49/2023 yaitu standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus