Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Minimarket Bukan Lagi Sekadar Tempat Belanja

Pembayaran via minimarket Indomaret masih diminati masyarakat, meski sudah ada bank dan kemudahan bertransaksi lainnya.

25 Juni 2019 | 17.25 WIB

TEMPO/Awaluddin R
Perbesar
TEMPO/Awaluddin R

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sri Wahyuni, 48 tahun, menyorongkan sebuah kertas barcode i-Kios kepada kasir minimarket Indomaret, Selasa, 21 Mei 2019. Kasir memindai barcode tersebut dan Sri menyerahkan uang transaksi. 

Baca juga: Ridwan Kamil: Januari 2019, Bayar Pajak Mobil Bisa Via Minimarket

Kepada Tempo, Sri menceritakan setiap bulan selalu membayar cicilan pembelian ponsel lewat Home Credit di Indomaret. Dia mengaku lebih nyaman ketimbang lewat ATM karena harus menekan banyak tombol yang bisa membuatnya orang tua sepertinya bingung.     

Transaksi pembayaran cicilan di Indomaret rupanya telah diterapkan oleh Home Credit sejak 2016. Selain Indomaret, transaksi ini bisa dilakukan di Alfamart. 

Menurut Andy Nahil Gultom, Chief External Affairs, Home Credit Indonesia, pihaknya membuka kerja sama dengan dua minimarket itu karena tingginya animo nasabah yang merasa lebih mudah datang ke Indomaret atau Alfamart dan membayar cicilian mereka. Data Home Credit pada 2019 memperlihat, sekitar 46 persen nasabah membayar lewat Indomaret, 28 persen membayar di Alfamart dan sisanya lewat ATM.     

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami melihat kecenderungan itu karena mudah dari sisi lokasi dan layanan. Seperti Indomaret, itu mudah dijangkau. Kalau untuk pembayaran dengan OVO, itu belum bisa," kata Andy, pekan keempat Mei lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andy Nahil Gultom, Chief External Affairs, Home Credit Indonesia. Sumber : dokumen HCI

Baca juga: Home Credit Salurkan Pembiayaan Dompet Online Multiguna

Selain Indomaret dan Aflamart, demi mengoptimalkan layanan, pembayaran cicilan Home Credit bisa dilakukan di kantor pos. Nasabah Home Credit yang membayar cicilan lewat kantor pos sekitar 4 persen.  

Andy mengatakan mobile payment dan payment point di Indonesia akan terus berkembang dan menjadi pilihan selain pembayaran via ATM dan kantor pos. Pembayaran lewat QR Code juga akan semakin marak.   

Senada dengan Andy, Direkur Marketing Indomaret, Wiwiek Yusuf, mengatakan masyarakat Indonesia sekarang sudah memiliki lebih banyak alternatif dalam melakukan pembayaran. Setiap metode pembayaran itu, memiliki keuntungan atau kekuatan masing-masing. 

"Ada jenis mobile payment yang kekuatan di belanja makanan, ada yang untuk transportasi ada pula yang alokasinya ke electronic money saja. Kalau kami, setiap konsumen yang melakukan transaksi payment point di gerai Indomaret, akan mendapat gratis minuman atau minyak goreng.     

Menurut Wiwiek, perusahaan-perusahaan pembiayaan seperti Adira Finance, Home Credit dan FIF membuka pintu kerja sama karena Indomaret memiliki lebih banyak titik. Sampai Mei 2019, total ada 16.800 gerai Indomaret di seluruh Indonesia.     

Model transaksi seperti ini juga dinilai lebih praktis karena gerai minimarket seperti Indomaret hampir di sepanjang perjalanan ada.

Catatan Wiwiek memperlihatkan, sekitar 20 persen sampai 25 persen konsumen yang melakukan payment point ke Indomaret membayar cicilan atau kredit. Sisanya melakukan pembayaran belanja online, BPJS dan PLN. Terbaru, masyarakat bahkan sudah bisa membayar perpanjang biaya STNK di Indomaret. 

Ke depan, Wiwiek melihat pembayaran dengan QR Code di Indonesia akan berkembang. Sekarang ini, pergerakan ke arah tersebut sudah ada, namun memang belum sepesat di Cina. 

Konsumen minimarket Indomaret yang melakukan pembayaran dengan QR Code lewat i.saku dan gopay masih di bawah 5 persen. Sedang sekitar 10 persen sampai 15 persen konsumen membayar menggunakan kartu debit, e-money atau Flazz BCA. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus