Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Minta Veronica Koman Kembalikan Beasiswa, Berikut Pernyataan Lengkap LPDP

LPDP menjelaskan duduk perkara kewajiban pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman, mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima

13 Agustus 2020 | 10.50 WIB

Veronica Koman. frontlinedefenders.org
Perbesar
Veronica Koman. frontlinedefenders.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjelaskan duduk perkara kewajiban pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman, mengembalikan dana beasiswa yang telah diterimanya. LPDP mengatakan dana beasiswa wajib dikembalikan apabila alumni tidak kembali ke Indonesia.

"Terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan. Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau (VKL), yang tidak kembali ke Indonesia," dinukil dari keterangan resmi LPDP yang diterima Tempo pada Rabu malam, 12 Agustus 2020.

Selanjutnya, LPDP menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan sistem yang dimiliki lembaga tersebut, diperoleh data bahwa Veronica Koman pernah menginformasikan bahwa sempat kembali ke Indonesia di tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia. 

Kembalinya Veronica ke Indonesia pada 2018, kata LPDP, dilakukan sebelum pengacara HAM tersebut lulus dari studinya. Sehingga, menurut lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu, kepulangan Veronica ke Indonesia bukan dalam status sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni.

LPDP mencatat Veronica lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019. Namun, laporan tersebut belum disampaikan secara lengkap. Lantas, setelah menjadi alumni, Veronica disebut tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.

 

"Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," tulis LPDP. 

Adapun kronologi penagihan pengembalian dana tersebut antara lain pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp. 773.876.918. Selanjutnya, pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica.

Pada tanggal 15 Februari 2020, menurut LPDP, Veronica Koman mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali. Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000.

"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi Veronica Koman hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ujar LPDP. 

Sebelumnya, Veronica membantah tudingan mengabaikan kewajiban kembali ke Tanah Air setelah studinya. Dalam pernyataan tertulisnya, Veronica mengatakan bahwa ia kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University. 

Pada Oktober 2018, Veronica mengatakan dirinya melakukan advokasi HAM, termasuk mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura. Ia kemudian ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.

Veronica juga memberi bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada 3 kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April-Mei 2019. Setelah itu, ia berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan untuk menghadiri wisuda pada Juli 2019.

 

“Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” ujarnya. 

Pada Agustus-September 2019, Veronica mengatakan tetap bersuara melawan narasi yang dibuat aparat ketika internet dimatikan di Papua. Selama itu pula ia juga menerima ancaman mati dan diperkosa. Juga menjadi sasaran misinformasi online. 

Menurut Veronica, Kementerian Keuangan telah mengabaikan fakta bahwa ia telah kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya dengan beasiswa LPDP. Kemenkeu, kata dia, juga mengabaikan fakta bahwa ia telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan dirinya.

 Baca juga : Cerita Penerima Beasiswa LPDP: Banyak yang Tidak Pulang ke Indonesia

CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus