Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberi keringanan hukuman terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dari vonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023. Keputusan MA untuk memberi keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo disebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim telah memutuskan perkara kasasi yang diajukan oleh Sambo. Amar putusan tersebut antara lain berbunyi:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion."
Selain Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Masing-masing dari mereka mendapatkan pemangkasan masa hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Terlepas dari itu, harta kekayaan Ferdy menjadi sorotan masyarakat setelah kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat menyeruak. Sayangnya hingga kini harta suami dari Putri Candrawathi itu pun masih menjadi misteri.
Harta kekayaan Ferdy Sambo bahkan tidak dilaporkan di situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau e-LHKPN. Padahal, sebagai pejabat negara, Ferdy Sambo sudah seharusnya menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Alasan Harta Ferdy Sambo Tak Tercatat DI LHKPN
Sebelumnya, diberitakan Tempo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Kendati demikian, KPK belum bisa mempublikasikan isi dari laporan itu.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan laporan kekayaan Ferdy Sambo yang disetorkan itu untuk tahun pelaporan 2021. Namun, Ipi menjelaskan bahwa KPK belum bisa mempublikasikan laporan tersebut karena masih belum lengkap.
“Ada dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga sampai sekarang belum dapat dipublikasikan,” kata Ipi lewat pesan teks, Kamis, 11 Agustus 2022.
Ipi menjelaskan bahwa KPK sudah mengirimkan hasil verifikasi serta daftar dokumen yang perlu dilengkapi kepada pihak Ferdy. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, kata dia, KPK baru bisa dapat mengumumkan jumlah total harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.
Lebih lanjut, Ipi mengungkap KPK telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengenai LHKPN seluruh wajib lapor di lingkungan kepolisian. KPK, kata dia, juga akan melakukan asistensi untuk setiap laporan kekayaan yang masuk.
Hingga saat ini, Ferdy Sambo diketahui memiliki rumah mewah di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Selain itu, Ferdy juga memiliki setidaknya dua mobil mewah merek Lexus yang digunakan istrinya, Putri Candrawathi, dan rombongan dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta sebelum peristiwa penembakan Yosua terjadi.
MIRZA BAGASKARA | ROSSENO AJI | M JULNIS FIRMANSYAH | RIZKI DEWI AYU