Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry akan memberikan ganti rugi atas insiden terceburnya mobil penumpang di dermaga dua Pelabuhan Merak pada Jumat, 23 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca : Mobil Penumpang Tercebur ke Laut Saat Dikerek Naik di Pelabuhan Merak
“PT ASDP Indonesia Ferry berkoordinasi dengan pihak asuransi terkait klaim atau ganti rugi kecelakaan yang terjadi,” kata Coorporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu, 24 Desember 2022.
Satu unit mobil tercebur dari kapal KMP Shalem milik Surya Timur Lines saat proses muat di sideramp dermaga 2 Pelabuhan Merak pada Jumat lalu sekitar pukul 21.45 WIB. Menurut Shelvy, mobil tercebut ke laut saat proses pemuatan karena adanya pergerakan kapal. Saat itu, kendaraan yang tepat berada di lidah sideramp jatuh lalu tercebur ke laut.
“Setelah kejadian, ASDP bersama dengan Basarnas dan Polairut segera melakukan evakuasi terhadap awak kendaraan tersebut, dua orang ditemukan dalam keadaan selamat,” kata Shelvy.
Baca : Puncak Arus Mudik, Menhub Minta ASDP Percepat Keluar Masuk Kendaraan
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan ada dua penumpang di dalam mobill yang terjatuh ke laut tersebut. Korban dapat diselamatkan dan dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon.
Menurut Shinto, kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kejadian tersebut. “Akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut tentang peristiwa ini oleh Ditpolairud Polda Banten,” ujar Shinto, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Shinto mengatakan bahwa Polda Banten meminta otoritas penyeberangan untuk selalu memastikan keselamatan masyarakat. Keselamatan penyeberang harus diprioritaskan, sehingga kecelakan serupa bisa dihindari.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini