Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Momen

Pertambangan : Tiga BUMN Tambang Milik Inalum

26 November 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERTAMBANGAN
Tiga BUMN Tambang Milik Inalum

STATUS badan usaha milik negara pada tiga perusahaan sektor pertambangan, yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk, berakhir setelah pemerintah memindahkan kepemilikannya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atauInalum. Pemindahan kepemilikan pemerintah itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 mengenai penambahan penyertaan modal negara ke modal saham PT Indonesia Asahan Aluminium.

Presiden Joko Widodo menandatangani regulasi itu pada 10 November lalu dan tercatat ke dalam lembaran negara tiga hari kemudian. Dalam beleid itu, saham pemerintah di tiga perusahaan beralih menjadi milikInalum.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menuturkan, aturan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengubah anggaran dasar perusahaan. Revisi akan disepakati dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada 29 November. "Agendanya meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan kepemilikan saham ke PTInalum(Persero) yang 100 persen dimiliki negara," ujarnya Rabu pekan lalu.

PERTAMBANGANTRANSPORTASI
Kereta Bandara Beroperasi Desember

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan kereta api Bandar Udara Soekarno-Hatta akan beroperasi untuk umum pada awal Desember nanti. Saat ini, kereta yang akan melayani penumpang dari Stasiun Sudirman Baru, Jakarta Pusat, itu masih menjalani uji coba. "Awal Desember, tanggal dua atau tiga kami buka," kata Budi, Selasa pekan lalu. Jadwal pengoperasian kereta bandara ini mulur dari rencana semula pada 25 November.

Direktur Utama PT Railink Heru Kuswanto mengatakan sudah menyiapkan jadwal perjalanan kereta tersebut. PT Railink adalah perusahaan operator kereta Bandara Soekarno-Hatta. "Pada awal operasional, kami akan melayani penumpang di dua stasiun lebih dulu, yaitu Stasiun Sudirman Baru dan Stasiun Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya. Tiket kereta ini dibanderol Rp 100 ribu per penumpang per perjalanan.

PERTAMBANGANPASAR MODAL
Goldman Sachs Lakukan Banding

GOLDMAN Sachs International akan mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Benny Tjokrokrosaputro ihwal perkara transaksi saham PT Hanson International Tbk (MYRX). "Kami bingung soal putusan ini," kata kuasa hukum Goldman Sachs, Harjon Sinaga dari Firma Hukum Lubis Ganie Surowidjojo, Rabu pekan lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Benny Tjokro pada Selasa pekan lalu. Putusan majelis yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Guntur menyatakan transaksi saham PT Hanson International Tbk oleh Goldman menyalahi hukum sehingga dibatalkan. Majelis tidak mengabulkan gugatan mengenai kerugian imateriil, uang paksa, dan sita jaminan.

Benny Tjokro mengajukan gugatan karena mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta saham pada Hanson International dan menuntut ganti rugi Rp 320,88 miliar. Benny mengatakan telah menandatangani perjanjian repo dengan Platinum Partners pada Agustus 2014, di dalamnya termasuk peralihan kepemilikan saham sementara. Menurut catatan Goldman, transaksi saham Hanson dilakukan antara Goldman dan Platinum Partners Arbitrage Fund L.P. (Platinum) melalui Bursa Efek Indonesia. Transaksi tersebut bagian dari perjanjian lindung nilai atau hedging.

PERTAMBANGANPERPAJAKAN
Tak Ada Amnesti Pajak Lanjutan

JURU bicara Direktorat JenderalPajakKementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, memastikan pemerintah tak membuka program amnestipajaklanjutan. Ditjen Pajak hanya memberikan kesempatanpeserta ataupun nonpeserta amnestipajakuntuk mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan hingga Juni 2019 secara sukarela. "Cuma ada kesempatan untuk memperbaiki Surat Pelaporan Tahunan (SPT)pajaktahun 2015," kata Hestu, Senin pekan lalu.

Menurut dia, perlakuan dan tarif yang dipatok berbeda dengan program amnesti pajak yang digelar 1 Juli 2016-31 Maret 2017. Adapun tarif yang dikenakan berdasarkan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016, yaitu untuk wajibpajakbadan sebesar 25 persen, wajibpajakorang pribadi 30 persen, dan wajibpajaktertentu 12,5 persen. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan program tax amnesty sebelumnya yang berkisar 2-5 persen saja. l

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus