Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menegaskan proyek strategis nasional (PSN) yang tidak dilanjutkan oleh pemerintahannya. Prabowo sebelumnya telah menerbitkan daftar PSN terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang terbit pada 10 Februari 2025 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan ada beberapa PSN warisan Presiden ke-7 Joko Widodo yang tidak masuk dalam Perpres tersebut. "Salah satunya adalah PSN PIK 2 Tropical Coastland, PSN Rempang Eco City, dan PSN Bendungan Bener," kata Busyro melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Busyro berujar tidak adanya sejumlah PSN lama dalam daftar baru yang diterbitkan pemerintahan Prabowo harus mendapat perhatian lebih. Sebab, ketentuan itu akan mempengaruhi keadaan di lapangan.
Maka dari itu, Busyro mendorong Prabowo untuk mempertegas status PSN lama yang tidak masuk dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 itu. "Presiden Prabowo harus mempertegas, bahwa PSN yang tidak diambil alih (carry out) dalam RPJMN 2025-2029 harus dihentikan," ucap Busyro.
Dia menyampaikan PP Muhammadiyah juga akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap PSN yang terdaftar dalam RPJMN 2025-2029. "Kami akan mengkaji secara komprehensif dan kritis terhadap 77 PSN, yang terdiri dari 48 PSN lama dan 29 PSN baru, sebagaimana tercantum dalam Perpres," kata Busyro.
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025, beberapa PSN yang akan dijalankan pemerintahan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka dalam lima tahun ke depan termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan giant sea wall atau tanggul laut raksasa. Selain membuat program baru, Prabowo dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 menyatakan berkomitmen melanjutkan sejumlah proyek di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang berstatus carry over.
“Proyek Strategis Nasional dapat diprakarsai atau diusulkan dan dilaksanakan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha swasta,” demikian petikan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Ada 77 PSN dalam Perpres yang diteken Prabowo itu.