Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mewajibkan konsumen LPG 3 kg mendaftarkan diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Sebab, mulai 1 Januari 2024, hanya pembeli yang terdata yang bisa mendapat LPG subsidi tersebut.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar. Terlebih, kata dia, caranya mudah, cepat, dan aman.
"Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi," kata Tutuka melalui keterangan pers Kementerian ESDM pada Selasa, 19 Desember 2023.
Tutuka mengatakan, pendataan konsumen LPG 3 kg dilakukan sebagai upaya pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini diterapkan agar besaran subsidi dari pemerintah yang jumlahnya terus meningkat dapat dinikmati masyarakat tidak mampu. "Artinya, tepat sasaran."
Lebih lanjut, Tutuka menuturkan masyarakat tidak perlu khawatir ihwal keamanan data pribadi mereka. Ia mengatakan pemerintah dan badan usaha penerima penugasan, yaitu PT Pertamina (Persero), menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan dilindungi sesuai ketenyuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selanjutnya: Sebagai informasi, pendataan pengguna LPG 3 kg....
Sebagai informasi, pendataan pengguna LPG 3 kg dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Hingga November 2023, kata Tutuka, sudah ada 27,8 juta konsumen LPG 3 kg yang bertransaksi melalui merchant app Pertamina atau di penyalur/pangkalan resmi.
Tutuka mengatakan, pendataan pengguna LPG 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023. Nota keuangan tersebut menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
"Pendistribusian LPG tabung 3 Kg perlu dilakukan tepat sasaran karena LPG 3 kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015," ujar Tutuka.
Dia menambahkan, LPG 3 kg juga memiliki sasaran pengguna, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Pilihan Editor: Merger BTN Syariah - Bank Muamalat, Erick Thohir: Kalau Lancar Maret 2024 Rampung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini