Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bintaro Serpong Damai (BSD) mengungkapkan tarif tol pada ruas Pondok Aren-Serpong naik pada Minggu, 15 September 2024 pukul 00.01 WIB. Golongan I yang semula Rp 7.000 menjadi Rp 9.500.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun kenaikan tarif ini dilaksanakan berdasarkan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Kenaikan juga mengacu pada surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalian sudah tahu infonya kan jika dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif sesuai dengan SK KEPMEN 2149/KPTS/M/2024 di 8 gerbang tol," tulis postingan akun @infonbsdtol.
Dalam keterangan tertulis di Instagram, PT BSD berujar bahwa berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali. Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi serta terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
"Selain penyesuaian tarif yang dilakukan setiap 2 tahun sekali, penyesuaian tarif juga dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi serta terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol," tulis akun @infonbsdtol.
Kenaikan tarif jalan tol ruas Pondok Aren-Serpong akan diberlakukan pada delapan gerbang, yakni Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama atah Serpong, Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan 2, Gerbang Tol Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6, dan Serpong 7.
Berikut besaran tarif lama dan terbaru Tol Pondok Aren-Serpong usai naik per 15 September:
Golongan I Rp 9.500 yang semulanya Rp 7.000
Golongan II Rp 14.000 yang semulanya Rp 13.500
Golongan III Rp 14.000 yang semulanya Rp 13.500
Golongan IV Rp 18.500 yang semulanya Rp 16.000
Golongan V Rp 18.500 yang semulanya Rp 16.000