Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology 2.0 atau OJK Infinity 2.0. Langkah ini merupakan pembaruan terhadap OJK Infinity yang diluncurkan pertama kali pada 2018, dan berfungsi sebagai pelengkap dari Sandbox, yaitu mekanisme uji coba inovasi teknologi keuangan dari OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK Infinity 2.0 tidak hanya dirancang untuk mendorong inovasi teknologi di sektor keuangan, tapi sekaligus menjadi pusat pertukaran ide antara berbagai stakeholder terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“OJK Infinity 2.0 menerapkan pendekatan konsep pentahelix yang menekankan sinergi dan kolaborasi di antara lima elemen utama yaitu pemerintah dan regulator selaku pembuat kebijakan, pelaku bisnis, asosiasi dan lembaga jasa keuangan sebagai inovator, akademisi, dan media,” ucap Hasan dalam sambutannya di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis, 23 April 2025.
Pada tahun ini OJK Infinity 2.0 akan melaksanakan beberapa program kerja berbasis kolaborasi lintas lembaga. Pertama, bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mengembangkan skema pendanaan industri kreatif seperti game, film, dan animasi berbasis Web3. Kedua, bekerja sama dengan Kemenekraf dan Asosiasi Blockchain Indonesia untuk menyelenggarakan kompetisi Infinity Hackathon dengan tema pengembangan blockchain.
Kemudian program yang ketiga, OJK bekerja sama dengan International Labour Organization dan Asosiasi Fintech Indonesia melaksanakan digitalisasi industri sapi perah. Program ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah Swiss.
Selain meluncurkan OJK Infinity 2.0, OJK juga menandatangani nota kesepahaman besama dengan Kemenekraf. Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya mengatakan salah satu tantangan yang dihadapi pelaku usaha ekonomi kreatif adalah mengakses pendanaan.
“Kalau mereka dihadapkan dengan kriteria persyaratan yang konvensional, terus terang, itu memang banyak yang rontok akhirnya secara alami,” kata Riefky.
Di sisi lain, Riefky menyebut ekonomi kreatif sebagai industri yang memiliki potensi besar dan bisa menyerap tenaga kerja dari generasi muda. Dia pun mengapresiasi kolaborasi dengan OJK dalam rangka mengembangkan skema pendanaan bagi pelaku usaha industri kreatif.
Pilihan Editor: Transaksi QRIS Naik Drastis, Gejala Apa?