Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Negara Alami Kerugian Rp 28 Milyar Akibat Barang Impor Ilegal dan Tak Penuhi Syarat Cukai

Negara mengalami kerugian sebesar Rp 28 miliar akibat barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar cukai.

19 Desember 2024 | 19.15 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. Dari hasil penyitaan barang tanpa pita cukai ini, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,8 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas menunjukkan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. Dari hasil penyitaan barang tanpa pita cukai ini, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,8 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memaparkan total kerugian yang dialami negara akibat barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar cukai yang masuk ke Indonesia. Kepala Kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan total kerugian yang dialami negara mencapai Rp 28 miliar dari penindakan yang dilakukan lembaganya periode Oktober sampai Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penindakan terakhir kemarin mulai September sampai Desember yaitu total dari jumlah barang 22 juta (yang ditindak). Kemudian total minuman 3.389 dengan total nilai Rp55,5 miliar," ujar Rusman saat konferensi pers di kantor wilayah Bea Cukai Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menjelaskan beberapa komponen yang menurutnya menjadi kerugian yang dialami negara dari penindakan tersebut. Rusman menyatakan faktor ini seperti biaya barang kena cukai (BKC) dan ongkos masuk dari luar negeri menuju Indonesia, serta pengenaan cukai hasil tembakau. "Nah, khusus untuk hasil tembaku atau barang kena cukai, di samping dia harus membayar biaya masuk, pajak rangka impor juga harus membayar cukai," tutur dia.

Bea Cukai wilayah Jakarta banyak memushnakan rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), obat-obatan, hingga kosmetik ilegal. Rusman menuturkan sebanyak 44 juta batang hasil tembakau serta 66 ribu liter MMEA telah dimusnahkan oleh Bea Cukai wilayah Jakarta pada hari ini. "Nah, ada fenomena yang agak menarik di penindakan kali ini, bahwa kemarin kami sudah mencegah rokok yang berasal dari luar negeri, yaitu dari Cina," tutur dia.

Dia menyatakan untuk rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai yang terdapat di dua lokasi yakni di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Rusman menyebutkan rokok ilegal dari Cina yang masuk di dua wilayah ini memiliki harga cukup mahal yakni sekitar Rp 200 ribu untuk 10 bungkus rokok."Rokok ini pangsa pasarnya sebenarnya bukan di Jakarta, tetapi di daerah Sulawesi di mana banyak tenaga-tenaga asing yang bekerja di sana," kata Rusman.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus