Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ngeri Dicaplok Astek

Awal jan 1978, asuransi sosial tenaga kerja (astek) wajib untuk seluruh perusahaan, juga milik negara. dewan asuransi indonesia khawatir astek akan merebut porsi perusahaan-perusahaan asuransi yang sudah ada.

17 Desember 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TENAGA kerja Indonesia mendapat perlindungan baru mulai awal Januari 1978. Selama ini program asuransi bagi tenaga kerja belum merata. Kini pemerintah segera akan membuatnya merata ke semua propinsi, kecuali Timor Timur, dengan Perum Astek. Asuransi sosial tenaga kerja (astek), menurut Menteri Nakertranskop Dr. Subroto, adalah bersifat wajib untuk disertai oleh seluruh perusahaan, ermasuk milik negara. Dan pengertian "wajib" di sini ialah supaya semua menyertai program Perum Astek. Perusahaan Umum baru ini dipastikan akan menggaet banyak bisnis dari tangan dunia usaha sejenis lainnya yang sudah berjalan. Maka Dewan Asuransi Indonesia (DAI) telah tidak gembira. DAI ini mewakili 65 perusahaan (12 asuransi jiwa dan 53 asuransi kerugian milik swasta maupun negara. Herman Syaftari, ketua DAI, yang juga Dir-Ut PT Asuransi Jiwasraya mengatakan bahwa dewan itu sudah meminta pemerintah supaya meninjau kembali program tersebut. "Adanya (Perum) Astek ini tidak kelop," kata Syaftari kepada TEMPO. "Ia akan mencaplok porsi perusahaan-perusahaan asuransi yang sudah ada, padahal dalam GBHN pemerintah berkewajiban menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha." Perum Astek akan diberi monopoli terutama untuk tiga program - asuransi kecelakaan kerja, asuransi kematian dan tabungan hari tua bagi karyawan. Ketiganya adalah tergolong gampang dilola, malah untuk itu perusahaan-perusahaan asuransi memasang tarif lebih murah. "Tarif Astek lebih mahal jatuhnya," kata Subagio Sutjitro, Dir-Ut PT Asuransi Jiwa Buana Putra. Dalam tahap pertama tiap perusahaan yang memakai 100 tenaga kerja, atau bila membayar upah sedikitnya Rp 5 juta sebulan, dikenakan wajib mengikuti Perum Astek. Sedikitnya 1,6 juta orang yang akan dicakupnya, menurut taksiran Menteri Subroto, Selain meluaskan program asuransi, Perum ini juga rupanya bertujuan menghimpun dana dalam jumlah besar. Namun program tabungan llari tuanya, jika tidak menawarkan bunga lebih tinggi daripada Tabanas, dikuatirkan akan dirasakan masyarakat sebagai paksaan. "Suatu sistim pemasaran yang bersifat paksaan," kata Syaftari, "pasti akan membuat masyarakat bukan gandrung, sebaliknya membenci asuransi." Dari 12 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia sampai tahun lalu terkumpul 1,5 juta peserta dengan jumlah premi Rp 16,5 milyar. Tahun ini pemasukan premi diperkirakan sekitar Rp 20 milyar. Dengan monopoli, sungguh besar porsi itu. Tapi jika monopoli tetap dijalankan, demikian Sutjitro dari PT Buana Putra selanjutnya, "itu berarti lonceng kematian kami." Dia terutama ngeri rupanya karena ada ketentuan pemerintah supaya kontrak asuransi kolektip yang sedang berjalan, setelah satu tahun, harus dihentikan dan dipindahkan ke Perum Astek. Direktur Slamet Sudirga dari Pan Union lnsurance dan PT Asuransi Jiwa Panin Putra, seperti lain rckannya, rela menyambut kelahiran Perum Astek asalkan tidak main monopoli. Sudirga menantang: "Marilah kita saling berkompetisi."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus