Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Nusron Wahid Beberkan Persoalan Proyek Tropical Coastland PIK 2: Tata Ruang Bermasalah, Tak Tercantum sebagai PSN Pariwisata

PSN Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 bermasalah karena tidak tercantum dalam PSN pariwisata.

2 Januari 2025 | 13.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid blak-blakan ihwal permasalahan proyek strategis nasional atau PSN Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Proyek yang terletak di Kabupaten Tangerang, Banten, itu bermasalah karena tidak tercantum sebagai PSN pariwisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.

“Padahal, ini masuknya PSN pariwisata,” kata Nusron dalam acara Media Gathering Kementerian ATR/BPN di kantornya pada Selasa, 31 Desember 2024.

Walhasil, pemerintah daerah (Pemda) provinsi maupun kabupaten/mesti mengajukan perubahan RTRW. Nantinya, Kementerian ATR/BPN yang bakal mengeluarkan persetujuan. Bila Pemda tidak mengajukan, perusahaan atau si pemilik proyek harus meminta rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kepada Menteri ATR/Kepala BPN.

Namun hingga kini, Nusron mengaku belum mendapat permintaan dari Pemda maupun perusahaan. Adapun proyek Tropical Coastland PIK 2 merupakan proyek yang digarap PT Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. “Jadi, kami tidak bisa menyatakan apa-apa,” tutur Nusron.

Selain persoalan RTRW, Nusron mengatakan 1.500 hektare lahan di PSN tersebut berada di area hutan lindung. Persoalan ini bisa diselesaikan dengan menurunkan status dari hutan lindung menjadi hutan konveksi. Kemudian, mengkonversinya menjadi area penggunaan lain (APL). Dalam penurunan status lahan itu, perusahaan mesti menyiapkan lahan pengganti yang nantinya ditentukan Kementerian Kehutanan.

Namun, meski menemukan sejumlah persoalan, Politikus Partai Golkar itu menyatakan kementeriannya tidak memiliki wewenang terkait dengan status PSN Tropical Coastland PIK 2. “Bola di tangan Kemenko Perekonomian. Kami hanya sudut pandang tata ruangnya,” kata Nusron.  Namun, ia menjelaskan, KPPR menjadi pintu masuk untuk perizinan lain. “Sebelum ada itu, putar balik,” ucapnya.

Pemerintahan era Presiden  Jokowi menetapkan Tropical Coastland PIK 2 sebagai PSN melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Tropical Coastland hanyalah bagian kecil dari megaproyek PIK 2 yang bakal mengelola lahan seluas 28 ribu hektare. Pendanaan proyek tersebut sepenuhnya mengandalkan investasi pengembang yang nilainya ditaksir mencapai Rp 65 triliun.

Sebagaimana disampaikan dalam laporan Majalah Tempo edisi 8 Desember 2024, Sekretaris Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Suroto mengatakan usul perubahan status lahan dari kawasan hutan lindung sudah diajukan Gubernur Banten kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lewat surat tertanggal 25 Juli 2024. “Surat tersebut meminta pemerintah menurunkan status lahan menjadi hutan produksi secara parsial,” katanya.

Suroto mengakui adanya masalah tata ruang yang dibeberkan Nusron. Dia menjelaskan, usulan perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi hingga kini masih dalam proses. Kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Kehutanan melalui tim terpadu bentukan Menteri Keuangan. Merekalah yang bertugas melakukan verifikasi. “Sesuai dengan regulasi fasilitas kemudahan PSN, hutan tersebut dapat diturunkan statusnya,” ujar Suroto.

Riky Ferdianto dan Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Prabowo Putuskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Tanggapan Apindo sampai DPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus