Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Nusron Wahid Janji akan Berantas Mafia Tanah, Begini Caranya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengklaim akan berupaya memberantas mafia tanah pada 2025.

1 Januari 2025 | 08.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam acara Media Gathering: Catatan Akhir Tahun 2024 di Kementerian ATR/BPN, 31 Desember 2024. TEMPO/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengklaim akan berupaya memberantas mafia tanah pada 2025. Menurutnya, langkah tersebut tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan pada tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusron mengatakan, strategi pertama dalam pemberantasan mafia tanah adalah dengan memperkuat sistem dan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, jika hal ini dapat ditangani dengan baik, maka mafia tanah tidak akan bisa menguasai atau mensertifikasi tanah yang bukan haknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sepintar-pintarnya mereka (mafia tanah), kalau ada mitigasi risiko, ada penguatan risk management, insyaAllah tidak bobol," kata Nusron dalam acara Media Gathering: Catatan Akhir Tahun 2024 di Kementerian ATR/BPN, Selasa, 31 Desember 2024.

Langkah kedua yang diambil adalah menindak tegas pelaku mafia tanah beserta profesi pendukung yang terlibat. Menurut Nusron, oknum-oknum yang sering terlibat biasanya berasal dari Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kepala Desa, dan Notaris.

"Penindakan dengan cara yang sudah kami sampaikan adalah efek jera proses pemiskinan kepada mereka (pelaku mafia tanah)," tutur Nusron.

Langkah ketiga, kata Nusron, adalah memberikan edukasi kepada masyarakat. Sebab menurutnya, meskipun sistem dan peraturan yang ada sudah diperkuat, tanpa dukungan publik, upaya tersebut tidak akan efektif.

Pemberantasan mafia tanah ini memang menjadi program prioritas Nusron Wahid untuk 100 hari pertamanya menjadi Menteri ATR/BPN. Ia mengatakan mafia tanah di Indonesia terdiri dari tiga unsur. Aktor-aktor yang terlibat dalam mafia tanah yakni orang dalam, pemborong tanah, dan pihak pendukung.

Nusron merinci, pendukung itu bisa berasal dari kepala desa, pengacara, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan notaris. Ia menambahkan, para pendukung itu bisa berupa persatuan makelar tanah serta bisnis makelar dan perantara. Sembari berkelakar, ia menyingkat keduanya menjadi Permata dan Bimantara.

Untuk memberantas mafia tanah, Nusron mengatakan akan menggelar rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami inisiasi proses pemiskinan mafia tanah,” ucap mantan Ketua Umum GP Ansor itu dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Nusron mengatakan, ia tidak hanya puas mafia tanah dikenakan delik pidana umum kalau kasusnya masuk ranah pidana murni atau tindak pidana korupsi (tipikor), apalagi melibatkan penyelenggara negara. Ia mengatakan, kalau bisa hukuman diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) supaya ada efek jera.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus