Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga, Pontianak. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencabutan seperti tertulis dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024. OJK telah menetapkan BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 15 Januari 2024. Penyebabnya bank memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan cash ratio rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen. “Serta tingkat kesehatan BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” ujar Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Rochma Hidayati, lewat keterangan resmi, dikutip Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 12 November 2024, OJK menetapkan BPR Duta Niaga dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Otoritas mengklaim telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan. Khususnya mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
LPS akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan bakal membantu proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank.
Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau memenuhi tiga syarat. “Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lambat 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Duta Niaga atau melalui laman LPS setelah lembaga mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.