Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Hanya Berikan Izin Akses Camilan bagi Fintech Lending Legal

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan hanya memberikan izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk fintech lending legal.

25 Juni 2021 | 17.23 WIB

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan hanya memberikan izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk fintech lending legal.

"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya
dapat mengakses Camera, Microphone, dan Location atau yang kami sebut dengan singkatan CAMILAN," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.

Dia menuturkan fintech lending legal diwajibkan menjaga kerahasiaan data CAMILAN tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah (Know Your Costumer), credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi.

Menurutnya, jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. "Segera tolak dan abaikan," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk menghindari menekan menu berikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video.

Pastikan cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di
bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081157157157, atau email [email protected].

HENDARTYO HANGGI

Baca juga: OJK Cerita Bahaya Gali Lubang Tutup Lubang, Nasabah Akhirnya Terjerat 141 Pinjol

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus