Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menegaskan bahwa OJK tetap meminta PT Asuransi Jiwasraya untuk melunasi tanggung jawabnya. Dalam hal ini untuk melakukan pengembalian dana secara penuh kepada para nasabah yang menolak skema restrukturisasi Jiwasraya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami tindak lanjuti dengan meminta perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis, termasuk yang menolak (restrukturisasi),” kata Iwan ketika dihubungi via pesan singkat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iwan menyebutkan, OJK telah meminta Jiwasraya untuk memenuhi kewajiban terhadap semua polis, baik yang menerima maupun yang menolak restrukturisasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016.
“OJK terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Iwan.
OJK, kata Iwan, terus memonitor perkembangan dari kasus Jiwasraya. OJK ingin memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal. Terbaru, OJK mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha per tanggal 11 September 2024 kepada Jiwasraya imbas tidak juga melunasi kewajibannya terhadap nasabah.
“Karena tidak dilakukan (pelunasan), maka kami mengenakan sanksi sesuai ketentuan yg berlaku. Terakhir sudah sampai sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha),” ujarnya.
Imbas dari sanksi PKU tersebut, Jiwasraya dilarang oleh OJK untuk melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi. Larangan tersebut terhitung sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha tersebut.