Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau memastikan kasus pencurian dana nasabah oleh pegawai Bank Riau Kepri (BRK) beberapa waktu lalu, tidak akan mengganggu proses konversi bank milik Pemda itu menuju bank umum syariah.
"Kasus ini tidak ada pengaruhnya terhadap proses konversi, tahapannya jalan terus," kata Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru, Kamis, 1 April 2021.
Sebelumnya kepolisian menangkap dua mantan teller BRK karena diduga membobol uang tabungan tiga nasabah dengan total nilai sekitar Rp 1,3 miliar.
Menurut Yusri, kasus ini tidak akan menggerus kepercayaan masyarakat maupun nasabah BRK yang sudah setia menabung selama ini.
Hal ini dikarenakan kasus pencurian dana nasabah di BRK sebesar Rp 1,4 miliar sudah terjadi beberapa tahun lalu dan sekarang para pelaku sudah diberhentikan oleh perusahaan.
"Kami sudah mendorong agar kasus pencurian dana nasabah ini dilaporkan kepada kepolisian dan sekarang direspons BRK karena memang kasus ini juga sedang berproses," kata Yusri.
Ia menyebut apa yang kini dilakukan BRK kepada para pelaku akan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyimpan dana di bank, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Kini, lanjut dia, tahapan konversi Bank Riau Kepri memasuki penetapan komisaris utama oleh pemegang saham, sebagai salah satu persyaratan untuk konversi ke bank syariah.
Menurutnya, penetapan komisaris utama tersebut dapat disegerakan oleh Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama di Bank Riau Kepri. "Kami mendorong dan meminta pemegang saham untuk mempercepat penetapan komisaris utama dan tahapan konversi Bank Riau Kepri dapat terus berlanjut sesuai rencana," ujarnya.
BISNIS
Baca juga: Eks Pegawai Bank Riau Kepri Membobol Tabungan Nasabah Rp 1,3 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini