Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memprediksi permintaan pembiayaan di sektor buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan akan meningkat menjelang Lebaran 2025. Tak hanya itu, pinjaman daring atau fintech peer-to-peer lending juga diproyeksikan akan meningkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengatakan proyeksi ini berdasarkan tren permintaan pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan dan permintaan pinjaman daring pada tahun sebelumnya. Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun lalu yang jatuh pada April 2024, outstanding pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 31,45 persen secara tahunan, sedangkan pembiayaan industri fintech lending meningkat 24,16 persen secara tahunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Melihat tren tersebut, diperkirakan juga terjadi peningkatan permintaan pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan dan pinjaman daring menjelang Lebaran tahun ini, namun diharapkan akan lebih terkendali,” ujar Agusman dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
Ia mengharapkan bertambahnya permintaan pembiayaan BNPL dan meningkatnya pinjaman daring ini tetap terjaga selama periode Lebaran, supaya tidak menimbulkan peningkatan non-performing financing (NPF) atau pembiayaan bermasalah.
Adapun Agusman melaporkan pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Januari 2025 meningkat sebesar 41,9 persen secara tahunan. Angka pembiayaan produk BNPL itu meningkat menjadi Rp 7,12 triliun dengan NPF bruto sebesar 3,37 persen.
Sementara pada industri fintech lending atau pinjaman daring, outstanding pembiayaan di Januari 2025 meningkat 29,94 persen secara tahunan. Nominal yang tercatat sebesar Rp 78,50 triliun. Pada Januari 2024 lalu, outstanding pembiayaan fintech lending sebesar Rp 60,42 triliun.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) industri fintech lending berada di posisi 2,52 persen. Angka ini menurun dari bulan sebelumnya, yakni Desember 2024 sebesar 2,60 persen.
TWP90 merujuk pada tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. OJK sendiri menetapkan batas TWP90 yang dapat ditoleransi di sektor fintech lending maksimal 5 persen.
Agusman menjelaskan, pertumbuhan kinerja sektor pinjaman daring dan pay later ini menunjukkan masih tingginya demand atau permintaan masyarakat. Hal itu, lanjut dia, seiring dengan peningkatan transaksi digital antara lain pembelian produk melalui e-commerce.