Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

OJK Sebut Pelacakan Judi Online Bisa Lebih Cepat dengan Anti-Scam Center

OJK menyatakan Indonesia Anti-Scam Center yang digagas bersama pelaku industri jasa keuangan lainnya bisa mempercepat proses berantas judi online.

25 November 2024 | 19.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pelacakan aktivitas judi online kini bisa dilakukan lebih cepat melalui Anti-Scam Center. Forum koordinasi untuk penanganan penipuan transaksi keuangan itu diluncurkan pada 22 November lalu.
 
Menurut Mahendra, dengan adanya Anti-Scam Center maka OJK dan para para pelaku industri jasa keuangan bisa lebih cekatan dalam menelusuri aktivitas judi online.
 
“Sekarang dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan di Anti-Scam Centre, hal itu juga akan bisa lebih cepat dan menyeluruh proses penelusurannya,” kata dia saat ditemui di acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Hotel Westin Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
 
Lebih lanjut, Mahendra berkata OJK selalu melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang dianggap mencurigakan. 
 
Pada 14 November lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeklaim telah memblokir 10 ribu rekening bank yang terhubung dengan transaksi judi online. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan pemblokiran itu dilakukan bersama OJK serta perbankan. 
 
Kemenkomdigi, kata Meutya, sedang mengembangkan situs web cekrekening.id yang nantinya akan bekerja sama dengan Anti-Scam Center yang digagas OJK.
 
Sebelumnya, OJK bersama sesama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan di kantor OJK, Jakarta pada Jumat, 22 November 2024.
 
Otoritas itu mendeskripsikan Anti-Scam Center sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
 
Dengan adanya Anti-Scam Center, korban penipuan dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui situs web http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. 
 
Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan. Nantinya, laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui Anti-Scam Center.
 
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus