Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan main perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto. Penerbitan ini dilakukan dalam rangka perpindahan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK tahun depan.
Ketentuan tentang perdagangan aset keuangan digital tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Melalui POJK itu, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). UU itu salah satunya mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Dalam Pasal 6 ayat 1(e), tertulis bahwa OJK “melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto”.
“Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi,” kata OJK dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 Desember 2024.
Fase pertama yang bakal dilakukan OJK adalah soft landing pada awal masa peralihan dari Bappebti ke OJK. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan. Lalu di fase ketiga akan dilakukan pengembangan.
Adapun POJK 27/2024 mengadopsi peraturan Bappebti tentang aset keuangan digital. Namun POJK disusun dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar praktik baik (best practices) dan pengaturan di sektor jasa keuangan.
POJK ini dibuat untuk memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Selain itu juga untuk memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
Di dalam POJK tersebut, OJK pun menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara aset keuangan digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.
“OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital,” kata OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Asosiasi Ungkap Daftar 60 Perusahaan Tekstil yang Kolaps
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini