Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 18 Tahun 2023. Peraturan itu mengatur tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menuturkan penerbitan POJK Nomor 18 Tahun 2023 dilakukan sebagai tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal. Caranya, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) yang mengintegrasikan nilai-nilai berkelanjutan. Misalnya, menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
"Penerbitan POJK Nomor 18 tahun 2023 ini merupakan salah satu peranan OJK dalam merespons isu global dan regional ASEAN dalam rangka memitigasi dampak perubahan iklim, yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement," kata Aman melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Oktober 2023.
Adapun substansi pengaturan dalam POJK Nomor 18 Tahun 2023, antara lain:
- Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui penawaran umum dan penerbitan tanpa penawaran umum atas efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari setahun
- Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini
- Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan
- Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan
- Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan
- Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan
- Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan
- Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan
- Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf
- Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen
- Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan
Lebih lanjut, Aman mengatakan POJK Nomor 18 Tahun 2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (green bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.
Dengan demikian, lanjut Aman, POJK Nomor 18 tahun 2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond). Namun, turut mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bond/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bond/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS terkait Keberlanjutan (sustainability linked bond).
Pilihan Editor: 3.851 Tiket Kereta Dibatalkan Imbas Argo Semeru dan Argo Wilis Anjlok, PT KAI Hitung Potensi Kerugian
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini