Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengungkap, Kementerian Pertanian (Kementan) belum melaksanakan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman ihwal impor bawang putih. Pekerjaan rumah itu yakni memberi wewenang penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Masih ada PR-PR yang belum dikerjakan pemerintah terkait tindakan korektif persoalan bawang putih ini,” ujar Yeka saat diwawancara Tempo melalui sambungan telekonferensi, Selasa pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peralihan wewenang ini sesuai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Maladministrasi dalam Layanan RIPH Bawang Putih yang diluncurkan Ombudsman pada Jumat, 22 Maret 2024 silam. Kala itu, Yeka mengatakan Direktur Jenderal Holtikultura melampaui wewenang karena seharusnya RIPH sudah diserahkan ke Bapanas.
Yeka menjelaskan, berdasarkan regulasi, RIPH bertujuan memastikan keamanan pangan dan kesehatan. Sementara itu, Perpres Nomor 117 Tahun 2022 pasal 17 mengatur tugas Dirjen Holtikultura adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas holtikultura.
"Setelah kami cek Pasal 17 ini, enggak ada kaitannya bahwa Dirjen Holtikultura bertugas untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan," kata lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.
Hal serupa juga ditemukan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022. Yeka menuturkan, Dirjen Holtikultura mempunyai tugas menyelenggaran tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas holtukultura.
"Persis dengan Perpres-nya," kata Yeka. "Sudah jelas, menteri dan presiden menyatakan bahwa tugas Dirjen Holtukultura cuma empat itu."
Sementara itu, soal tugas penerbitan RIPH yang mestinya dilakukan Bapanas, Yeka menemukannya dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pada pasal 2 disebutkan bahwa yang mengatur tugas pemerintahan di dibang pangan dilakukan Badan Pangan Nasional. Selanjutnya pada pasal 3 juga disebutkan bahwa Bapanas berfungsi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan.
Artinya, Bapanas yang bertugas dalam pelaksanaan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, keanekaraagaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Yeka pun menyimpulkan bahwa Pasal 3 Perpres Nomor 66 Tahun 2021 sudah mengunci kewenangan ketersediaan dan keamanan pangan sebagai tugas Bapanas.
"Ternyata di pasal 4 ayat 1 Perpres 66 juga disebutkan bahwa bawang putih adalah salah satu jenis bawang yang merupakan jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Bapanas," kata Yeka.
Dengan demikian, seharusnya penerbitan RIPH bawang putih diselenggarakan Bapanas, bukan Dirjen Holtikultura Kementan. "Ini regulasi, bukan fatwa Ombudsman," tutur Yeka.
Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bapanas Klaim Stok Pangan Aman tapi Harga Cabai Mahal