Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, bank syariah mulai banyak bermunculan dan terus berkembang. Semakin banyaknya masyarakat yang belajar tentang Islam, membuat banyak pula masyarakat yang beralih dari perbankan konvensional ke perbankan syariah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bukan cuma masyarakat, pemerintah juga mulai sadar besarnya potensi keuangan syariah. Hal ini terlihat dari beberapa bank daerah yang hijrah ke perbankan syariah. Ditambah lagi, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, yang berpotensi menjadi yang terdepan dalam industri keuangan syariah di dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi satu entitas dan berubah menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Penggabungan ini menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah yang menghadirkan layanan lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.
Dilansir dari bisnis.com, prinsip syariah ialah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Berikut beberapa istilah yang perlu diketahui dalam keuangan syariah seperti dilansir dari lawan resmi BSI di bankbsi.co.id
1. Akad Wadiah
Akad Wadiah ialah perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dengan kewajiban pihak yang menyimpan untuk mengembalikan titipan sewaktu-waktu. Akad Wadiah terbagi menjadi dua jenis
- Wadiah Yad adh-Dhamanah yaitu si penerima titipan dapat memanfaatkan titipan dengan seizin pemiliknya dan dijamin mengembalikan titipan tersebut secara utuh kapanpun apabila si pemilik menghendakinya.
- Wadiah Yad al-Amanah ialah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan.
2. Akad Mudharabah
Akad Mudharabah ialah perjanjian penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Akad ini pun terbagi dua jenisnya
- Mudharabah al-Mutlaqah, yaitu kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Untuk keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di awal.
- Mudharabah Muqqayadah, yaitu kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Nantinya keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di awal.
3. Akad Musyarakah
Akad Musyarakah ialah perjanjian penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah. Pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
Umumnya akad ini dilakukan dalam pelaksanaan proyek, dimana dua pemilik modal atau lebih menyatukan modalnya pada usaha tertentu dan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini juga diterapkan pada usaha yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.
4. Akad Murabahah
Akad murabahah atau disebut juga akad margin ialah perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin dan waktu pengembalian yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan ke pembeli.
5. Akad Salam
Akad salam ialah perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu secara penuh terhadap barang yang dibeli dengan spesifikasi yang sudah disebutkan sebelumnya dan disusul dengan pengantaran barang.
6. Akad Istishna’
Akad jenis ini ialah perjanjian pembiayaan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh para pihak termasuk juga dengan mekanisme pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Bank akan memenuhi pesanan nasabah dengan mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
Selanjutnya: 11 Akad Bank Syariah Lainnya...
7. Akad Qardh
Akad Qardh ialah perjanjian pembiayaan untuk transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam hanya mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Biasanya ini untuk pembiayaan dana talangan dengan jangka waktu yang relatif pendek.
8. Akad Ijarah
Akad Ijarah ialah perjanjian pembiayaan berupa transaksi sewa menyewa atas suatu barang atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Dengan akad ini maka bank syariah memberikan hak kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewakan dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan. Setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik. Penyewa dapat memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
9. Akad Ar-Rahnu
Ar-Rahn berarti pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dimana hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Jadi Ar-Rahnu adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai ekonomis sebagai jaminan hutang. Dalam akad Ar-Rahnu tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.
10. Akad Hawalah
Akad hawalah ialah pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
11. Akad Kafalah
Akad Kafalah adalah akad pemberian jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
12. Nisbah
Nisbah ialah pembagian keuntungan usaha atau porsi bagi hasil bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
13. Margin
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap dan tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
14. Akad Wakalah
Akad wakalah ialah akad perwakilan antara pihak bank dan nasabah, dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.
15. Bai'al Muthlaq
Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.
16. Muqayyad
Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang atau barter. Jual beli semacam ini bisa untuk ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).
17. Sharf
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen. Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
Itulah beberapa istilah-istilah dalam perbankan syariah yang mungkin tak awam diketahui banyak orang.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga: Right Issue Bank Syariah Indonesia, Bank Mandiri Pertahankan Posisi Pemegang Saham Mayoritas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.