Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) buka suara soal pemberlakukan pajak rokok elektrik yang sudah berlaku sejak kemarin, 1 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita, mengklaim bahwa penetapan pajak rokok elektrik ini dilakukan tanpa sosialisasi dan diskusi yang baik. Ditambah dengan waktu pemberlakuan yang terlihat sangat dipaksakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami merasa ini tidak adil bagi kami. Selain tidak ada sosialisasi, tidak ada diskusi, tidak ada pemberian tenggat waktu, dan ditetapkan di saat cukai kami naik 15 persen,” ujar Garindra ketika dihubungi Tempo, Selasa, 2 Januari 2023.
Dengan adanya pelaksanaan pajak rokok elektrik, kata Garindra, hal ini tentu akan berimbas ke harga produk.
Sekjen APVI itu juga menyebut bahwa dasar hukum dari pajak rokok elektrik ini tidak cukup jelas. “UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah itu tidak menyebutkan satu kata pun tentang rokok elektrik,” kata dia.
Selanjutnya: Garindra kemudian menyoroti ketika ditetapkan pajak....
Garindra kemudian menyoroti ketika ditetapkan pajak rokok konvensional yang diberikan tenggat waktu dari sejak UU keluar tahun 2009 sampai tahun 2014, “Dan di tahun 2014 tersebut tidak ada kenaikan cukai yang terjadi,” katanya.
Garindra berharap setiap regulasi harus dibuat melalui prosedur yang benar. “Ada public hearing, ada diskusi dengan yang terdampak. Apabila pajak maka harus ada diskusi dengan yang menanggung atau membayar,” ujar dia. “Tidak boleh semena-mena. Jangan sampai pemerintah mengintervensi bisnis untuk kepentingan kelompok tertentu.”
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, termasuk rokok elektrik. Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id, pajak rokok termasuk rokok elektrik dikenakan tarif sebesar 10 persen dari cukai rokok. Besaran pokok pajak rokok dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok dengan tarif yang telah ditetapkan. Pemungutan pajak rokok dilakukan bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh Kantor Bea dan Cukai.
Pelaksanaan pemungutan mengikuti petunjuk teknis yang tertuang dalam Lampiran, menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Keseluruhan aturan tersebut bertujuan untuk memberlakukan dan mengatur pajak yang dikenakan pada rokok tembakau, mencakup rokok elektrik, dengan ketentuan tarif dan mekanisme pemungutan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
DEFARA DHANYA | ANANDA BINTANG