Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penipuan skema ponzi dengan modus investasi lewat pialang saham Ameritrade memakan banyak korban. Pakar siber, Alfons Tanujaya mengaku telah mendapat sejumlah laporan dari korban yang mengalami kerugian lebih hingga Rp 1 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kerugian mereka variatif, ada yang Rp 27 juta sampai ada yang miliaran,” kata Alfons saat dihubungi, Selasa, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alfons menegaskan Ameritrade dulunya merupakan pialang saham di Amerika Serikat (AS). Namun, sudah dilebur menjadi perusahaan lain sehingga entititasnya sudah tidak ada lagi. Sementara itu, Ameritrade yang marak di Indonesia merupakan oknum yang memalsukan diri.
Melansir sejumlah sumber, Ameritrade mulanya perusahaan pialang yang menawarkan platform perdagangan elektronik untuk aset keuangan. Ameritrade telah diakuisisi oleh Charles Schwab Corporation pada 2020 lalu.
Selanjutnya, ia mengatakan beberapa waktu terakhir berbagai keluhan dari sejumlah korban masuk kepadanya. Menurutnya, para korban diiming-imingi janji keuntungan besar dari saham yang baru melantai di bursa atau IPO. Saham tersebut, diklaim oleh pelaku, harganya akan naik tinggi.
Para korban, kata Alfons, harus menyetorkan uang dalam jumlah tertentu terlebih dahulu untuk mengikuti IPO dari saham yang ditawarkan. Di fase awal, korban akan diberikan keuntungan kecil untuk memancing mereka menyetorkan dana lebih besar dengan harapan keuntungan berlipat ganda.
“Maka ia akan dijebak dengan berbagai macam alasan untuk menyetorkan lebih banyak lagi dan uang tersebut sudah tidak akan kembali lagi dan dikuasai penipu,” kata dia.
Hingga saat ini, jumlah korban yang memberikan keterangan padanya terus bertambah. Ia menaksir, total kerugian bisa mencapai Rp 100 miliar. Sejumlah korban, kata dia, sedang berkonsolidasi untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri.
Mengenai tren penipuan semacam ini, ia berharap masyarakat lebih jeli dan hanya berinvestasi menggunakan pialang yang terdaftar resmi di Indonesia. Daftarnya dapat dicek melalui laman Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pilihan Editor: 28 Perusahaan Antre IPO di BEI, 16 di Antaranya Punya Aset Jumbo