Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pekerja Bendungan Temef Protes Tak Dapat Jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Menurut Jhon, ada lima pekerja bendungan yang sudah diberhentikan lantaran memprotes tidak tersedianya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu.

8 November 2022 | 12.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pekerjaan Konstruksi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pekerja Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan Waskita Karya (WK) ke DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan ini dilayangkan setelah pekerja memprotes tidak tersedianya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami protes karena tidak diberi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di Waskita Karya," kata perwakilan pekerja Bendungan Temef, Jhon Potimau, kepada Tempo, Selasa, 8 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bendungan Temef merupakan satu dari tujuh bendungan yang dibangun di NTT oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Bendungan ini dijadwalkan selesai pada 2024.

Menurut Jhon, ada lima pekerja yang sudah diberhentikan lantaran memprotes tidak tersedianya jaminan kesehatan tersebut. "Ada lima orang yang diberhentikan sepihak oleh Waskita Karya," katanya.

Operator alat berat ini mengaku telah bekerja selama 22 tahun di Waskita Karya, namun selama itu mereka tidak mendapatkan perlindungan berupa asuransi. Ssehingga, biaya pengobatan jika pekerja sakit ditanggung secara mandiri.

"Kami selalu berikan kuitansi biaya rumah sakit, tapi tidak pernah diganti oleh manajemen Waskita Karya," tegasnya.

Baca: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Cek Syaratnya 

Karena itu, dia bersama pekerja lainnya yang telah mengabdi hingga 30 tahun mengadukan masalah ini ke DPRD. Pekerja mendesak ada penggantian biaya pengobatan selama bekerja serta kekurangan jam kerja yang belum dibayar.

"Jam kerja kami juga banyak yang belum dibayar. Kami hanya dapat pesangon setelah diberhentikan," katanya.

Kepala Satuan Kerja Bendungan I BWS NT II Bendungan Temef Frengky Welkis mengatakan kontraktor wajib meng-cover asuransi tenaga kerja atau dengan BPJS Ketenagakerjaan saat mulai kontrak atau mulai pelaksanaan. Sehingga, jika terjadi kecelakaan kerja yang mencakup kesehatan, keselamatan kerja, para pekerjaan mendapatkan santunan.

Kepala Proyek (Kapro) Bendungan Temef Agazy membantah pihaknya tidak memberikan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja di Bendungan Temef. Namun, ia mengakui BPJS Kesehatan diurus masing-masing pekerja karena tidak ditanggung perusahaan.

"Justru salah kalau tidak diberikan BPJS ketenegakerjaan. Kalau BPJS Kesehatan, kami sarankan pekerja untuk daftar secara pribadi," katanya.

Dia juga membantah pemberhentian pekerja Waskita Karya dilatarbelakangi karena buruh tersebut protes. Sebab sesuai ketentuan perusahaan, pekerja di atas 55 tahun sudah tidak dipekerjakan. 
"Kami punya peraturan, pekerja diatas 55 tahun dianggap tidak produktif lagi, sehingga diberhentikan," katanya.

JHON SEO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus