Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pembangunan Istana Wakil Presiden di IKN Capai 24 Persen, Target Rampung Agustus 2025

Pembangunan Istana Wakil Presiden di IKN dirancang dua tahap. Proyek tahap I mencakup pembangunan istana, kantor, hunian, dan bangunan penunjang.

23 Desember 2024 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Istana Wakil Presiden tahap I di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjut. Plt Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Endra S. Atmawidjaja mengatakan proyek ini bakal rampung pada Agustus 2025.

"(Progres) sekarang sudah 24 persen," kata Endra saat ditemui di kantornya pada Jumat, 20 Desember 2024. 

Peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Istana Wakil Presiden di IKN, Kalimantan Timur, dilakukan oleh Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin pada 12 Agustus 2024. Dalam momen tersebut, Ma'ruf Amin berharap agar pembangunan IKN, termasuk Istana Wakil Presiden, memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masa depan bangsa.

Pembangunan Istana Wakil Presiden di ibu kota baru dirancang dalam dua tahap. Menyitir siaran pers Otorita IKN, proyek tahap I mencakup pembangunan istana, kantor, hunian, dan bangunan penunjang. Setelah pembangunan tahap I rampung, dilanjutkan dengan pelelangan proyek tahap II.

Alasan Pembangunan IKN Harus Segera Diselesaikan

Bila menilik timeline perencanaan pembangunan IKN dilaksanakan dalam 5 tahap hingga 2045. Pembangunan yang dimulai di era Presiden Jokowi ini  disinyalir membutuhkan anggaran Rp 466 triliun.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan proyek IKN harus segera diselesaikan karena Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa ibu kota Indonesia harus segera dipindah. Alasannya, Jakarta terancam tenggelam karena air laut naik akibat perubahan iklim.

Presiden Prabowo juga sudah meneken Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dengan adanya aturan ini, Gubernur Jakarta tidak lagi disebut Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tetapi Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Kemudian, Pak Menteri Pekerjaan Umum (Dody Hanggodo) menyampaikan target Pak Presiden untuk berkantor di IKN 17 Agustus 2028,” kata Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kantor Otorita IKN di Menara Mandiri II, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Pembangunan IKN juga harus segera diselesaikan karena kepala negara menginstruksikan agar pembangunan infrastruktur lembaga legislatif dan yudikatif segera dirampungkan. Basuki Hadimuljono berujar, Prabowo menyampaikan hal ini menjelang penunjukan dirinya sebagai Kepala Otorita IKN.

Pilihan Editor: Kisah Sukses Gen Z, Modal Rp 3 Juta Bisa Menghidupi Belasan Karyawan

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus