Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan usaha milik negara (BUMN) produsen pesawat terbang PT Dirgantara Indonesia atau PTDI mencicil pembayaran gaji November 2023 karyawannya. Staf Khusus atau Stafsus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, mengungkapkan penyebabnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arya mengatakan proses penjualan produk industri militer memang agak panjang. Jadi, kata dia, satu pesawat atau satu helikopter itu penjualannya panjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah cek ke PTDI, mereka lagi nunggu pembayaran dari pemesan pesawat," ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Desember 2023. "Barang sudah dikirim, pencairan belum."
Dari sisi keuangan, Arya menuturkan PTDI tengah melakukan restrukturisasi. Dengan demikian, keuangannya tengah bermasalah.
"Inilah akibat dosa lama, perlu dibenahi satu per satu," ujar Arya.
Lebih jauh, Arya mengatakan pembayaran gaji karyawan PTDI diharapkan lunas pada akhir bulan ini. "Ya mudah-mudahan selesai, lunas untuk karyawan semua di akhir Desember," ujar dia.
Direksi PT Dirgantara Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor SE/028/030.02/KU0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023.
Lewat surat tersebut, Direksi PTDI menyampaikan bahwa penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer. "Sehingga pada Jumat, 15 Desember 2023 yang direncanakan akan dilakukan pelunasan gaji bulan November 2023 sesuai referensi di atas, dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp 1 juta untuk masing-masing karyawan," ujar Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI Wildan Arief dalam surat pada Jumat, 15 Desember 2023.
Wildan melanjutkan, kekurangan pembayaran gaji November 2023 akan dibayar selambatnya pada Jumat, 22 Desember 2023. Tak lupa, dia meminta maaf kepada seluruh karyawan PTDI atas keterlambatan gaji November 2023.
Pilihan Editor: Anies-Muhaimin Janji Evaluasi Proyek Strategis Nasional Jokowi