Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan institusinya terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyongsong rencana pemerintah mewajibkan kendaraan memiliki asuransi. Beberapa pihak itu di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Koordinasi dengan Korlantas, kata Budi, AAUI berencana mengusulkan pungutan premi atau iuran asuransi kendaraan ini akan dibayarkan atau digabung dalam pajak kendaraan. “Nanti kutipannya akan masuk dalam pajak kendaraan bermotor, lebih memudahkan,” kata Budi saat ditemui di kantornya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski demikian, Budi mengaku was-was karena tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sekitar 60 persen.
Selain itu, Budi mengatakan rencana wajib asuransi bagi kendaraan ini tak akan membebani masyarakat. Dia mengklaim rencana ini bagian dari mitigasi risiko.
“Besaran kutipan pun akan dikomunikasikan, berapa, sih, kemampuan masyarakat,” kata dia.
Sembari meramu skema ini, Budi menyebut dirinya masih menunggu Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pemerintah berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait tindak lanjut dari UU P2SK.
Selain itu, Budi mengatakan AAUI sedang meramu skema lain, yaitu digitalisasi. Budi bercerita salah satu skema dari pembayaran asuransi kendaraan ini akan memanfaatkan Artificial Intelligence dan digitalisasi.
“Tidak terelakan harus menggunakan sistem digitalisasi, akan menggunakan sistem AI dan kami mulai belajar dari negara sahabat,” kata Budi saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024. Dia menyebut kondisi demografi Indonesia yang luas menjadi alasan.
Digitalisasi ini, kata Budi, merupakan langkah yang akan ia usulkan kepada pemerintah apabila Peraturan Presiden telah diteken. Dia menyebut AAUI telah belajar praktik asuransi serupa dari negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, dan negara di Asia Tenggara.
Meski demikian, Budi mengatakan AAUI belum bisa memastikan berapa besar premi atau iuran yang akan dipungut dari setiap kendaraan. Dia menyebut akan menghitung dan menyosialisasikan pungutan itu agar tak membebani masyarakat.
“Prosesnya masih berjalan. Masih tahap kajian,” kata dia.
Sementara itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak rencana itu. Dia menilai alasan OJK yang mengapungkan rencana itu ke publik mengada-ada.
“Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi hanya karena pendapat OJK yang asal-asalan mengutip UU P2SK,” kata Suryadi dalam keterangan tertulis pada Ahad, 21 Juli 2024.
Selain itu, Suryadi yang juga anggota Komisi V DPR itu menyebut asuransi kendaraan ini juga akan menambah beban bagi masyarakat. Dia beralasan kendaraan bagi masyarakat bukan sekadar alat transportasi, tapi alat produksi. Oleh karena itu, lantaran kendaraan sebagai alat produksi, Suryadi menilai akan berpotensi merembet kepada naiknya harga barang dan jasa.
“Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) saja masyarakat masih banyak yang menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa,” kata Suryadi.
Korlantas Polri pada 2022 mencatat sebanyak 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rp 100 triliun. “Persoalannya bisa jadi karena mekanisme membayar pajaknya tidak efektif atau memang masyarakat tak sanggup dengan beban biayanya,” kata Suryadi.
Pilihan Editor: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan