Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemda Sebut Pengadaan Mobil Listrik Kendaraan Dinas Tunggu Aturan Pusat

Pemkab Kudus menyatakan dukungannya terhadap Instruksi Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

22 September 2022 | 03.00 WIB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengisi daya mobil listrik didampingi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) The Apurva Kempinski Bali, Selasa, 30 Agustus 2022. Kunjungan itu dilakukan Wapres Ma'ruf Amin untuk memastikan kesiapan SPKLU PLN yang akan digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Perbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengisi daya mobil listrik didampingi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) The Apurva Kempinski Bali, Selasa, 30 Agustus 2022. Kunjungan itu dilakukan Wapres Ma'ruf Amin untuk memastikan kesiapan SPKLU PLN yang akan digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan dukungannya terhadap Instruksi Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Pemkab Kudus menyebut pengadaan mobil listrik masih menunggu petunjuk Pemerintah Pusat.

"Karena saya mengetahui hal itu juga belum lama, tentunya teknis pengadaannya harus menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat," kata Bupati Kudus Hartopo dimintai tanggapannya terkait instruksi pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di Kudus, Rabu 21 September 2022.

Ia memperkirakan ketika sudah ada petunjuk teknis pengadaan kendaraan listrik, maka penganggarannya paling cepat pada APBD Perubahan 2023.

Pasalnya, imbuh dia, saat ini sudah memasuki masa pembahasan anggaran, sehingga tidak memungkinkan memasukkan mata anggaran baru karena program kegiatan tahun 2023 sudah tersusun dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Selain terkait teknis penganggaran, kata dia, Pemkab Kudus juga perlu mempersiapkan sarana dan prasarana pendukungnya, mulai dari stasiun pengisian kendaraan listrik di sejumlah lokasi strategis hingga di lingkungan Pemkab Kudus sendiri.

"Jangan sampai, ketika sudah ada pengadaan mobil listrik ternyata masih kesulitan dalam pengisian energi listriknya," ujar Hartopo.

Terkait keberadaan perusahaan elektronik di Kudus yang mampu memproduksi sepeda motor listrik, kata dia, bisa juga dimanfaatkan untuk berkolaborasi dalam mendukung program pemerintah tersebut.

Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sendiri ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.

Kebijakan tersebut, dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Melalui Inpres tersebut, Pemerintah Pusat memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus