Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah akan Turunkan Tiket Pesawat dan Kapal Lebaran

Pemerintah telah memberlakukan diskon tiket pesawat pada periode Nataru. Kebijakan serupa berpeluang diberlakukan lagi saat periode Lebaran.

8 Januari 2025 | 16.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahaan (IPK) Agus Harimurthi Yudhoyono atau AHY. TEMPO/Riri Rahayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka peluang penurunan harga tiket pesawat kembali diberlakukan saat periode lebaran. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. Bahkan, AHY menyatakan pemerintah bakal mengupayakan penurunan harga tiket moda transportasi lainnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena kita tahun, tidak semua menggunakan pesawat. Banyak yang menggunakan kapal dengan berbagai kelas untuk menuju lokasi-lokasi yang tidak semuanya memiliki akses pesawat," kata AHY usai rapat koordinasi bersama kementerian teknis di kantornya, Rabu, 8 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun sebelumnya, diskon tiket 10 persen telah diberlakukan saat periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru. Penurunan tarif ini berlaku selama 16 hari, terhitung sejak 16 Desember 2024 dan berakhir pada Jumat kemarin, 3 Januari 2025. 

AHY mengklaim penurunan harga tiket pesawat saat Nataru kemarin berjalan sukses. Ia mengatakan hal ini sebagai sinergi bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan para stakeholder, termasuk maskapai penerbangan.

"Saya bersyukur karena apa yang diarahkan Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah sebisa mungkin kami melayani masyarakat. Bukan hanya faktor keamanan, kenyamanan, tapi keterjangkauan terhadap harga-harga tiket atau tarif," ujar AHY. 

Hal itu pun belum sepenuhnya rampung begitu periode Nataru selesai. Sebab, AHY berujar, pemerintah masih harus bekerja keras menghadapi periode arus mudik dan arus balik Lebaran pada Maret mendatang. Terlebih, kata AHY, biasanya akan terjadi ledakan mobilitas masyarakat di berbagai daerah selama periode tersebut. 

"Kami ingin meyakinkan, sekali lagi, aman dulu nomor satu. Kedua, nyaman. Nah, kemacetan itu harus diurai," ujar Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memang mengatakan pemerintah akan mengevaluasi keberlanjutan penurunan harga tiket pesawat. Karena itu, ia belum bisa memastikan apakah kebijakan ini diteruskan meski periode Nataru sudah selesai.

“Nanti kita lihat lagi,” ujar Dudy ketika ditemui usai rapat bersama Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Rabu, 4 Desember 2024. “Setelah Nataru, nanti kami evaluasi lagi.”

Akan tetapi, menurut pengamat penerbangan sekaligus mantan anggota DPR Alvin Lie, penurunan harga tiket pesawat tidak layak dilanjutkan pada libur Lebaran mendatang. Bahkan, Alvin mengatakan kebijakan ini tidak semestinya diberlakukan saat Nataru kemarin.

“Kan sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang merumuskan harga tiket dalam koridor itu adalah pemerintah sendiri dengan pertimbangan berbagai faktor,” kata Alvin melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 4 Januari 2025. 

Alvin menilai kebijakan penurunan harga tiket pesawat tidak tepat diberlakukan karena memberatkan maskapai penerbangan dan mempengaruhi kualitas penerbangan. Selain itu, ia khawatir penurunan tarif justru mengganggu dan mempengaruhi kualitas penerbangan dan akan berdampak buruk bagi kesehatan keuangan perusahaan. 

“Kapan airlines bisa bernafas secara keuangan, hutang mereka yang menumpuk selama pandemi masih banyak yang tertunggak,” ujarnya. 

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus