Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Larang Social Commerce, TikTok Indonesia: Berdampak ke 6 Juta Pedagang Lokal

TikTok merespons soal larangan platform media sosial melakukan perdagangan seperti yang selama ini dilakukan oleh TikTok Shop. TikTok Indonesia mengatakan perusahaan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

26 September 2023 | 15.15 WIB

TikTok Shop. tiktok.com
Perbesar
TikTok Shop. tiktok.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - TikTok merespons soal larangan platform media sosial melakukan perdagangan seperti yang selama ini dilakukan oleh TikTok Shop. TikTok Indonesia mengatakan perusahaan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Juru Bicara TikTok Indonesia saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TikTok Indonesia mengaku menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Menurutnya, para pedagang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru. Adapun larangan tersebut dimuat dalam hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Lebih lanjut, TikTok menegaskan bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM. Karena itu, perusahaan menilai TikTok Shop hadir untuk membantu pedagang lokal berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi melarang media sosial melakukan transaksi perdagangan, atau yang dikenal dengan konsep social commerce. Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. 

Sebelum aturan tersebut terbit, TikTok menjadi perbincangan hangat di Indonesia karena diduga menjadi penyebab omzet pedagang lokal menurun drastis. Layanan ini diduga membuat barang impor mudah masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat rendah. 

TikTok juga diduga melakukan predatory pricing atau menjual barang dengan harga sangat murah. Imbasnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal tak dapat bersaing di pasaran.

RIANI SANUSI PUTRI

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus