Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Praktisi hukum yang juga notaris, M.J. Widijatmoko, menunjuk dalam kasus ambrolnya mezanin lantai I Gedung Bursa Efek Indonesia, ada beberapa pihak yang bisa diminta tanggung jawab. “Tapi tergantung bagaimana status gedung tersebut,” kata Widijatmoko yang pernah menjadi pengurus Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Timur dan pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Widijatmoko, subyek hukum yang harus bertanggungjawab itu tergantung pada status gedung BEI sekarang. Pertama, ujarnya, jika gedung itu dalam masa pembangunan atau masa garansi pembangunan. Di sini, menurut dia, tanggung jawab ada pada pihak pembangun. Kedua, jika masa garansi sudah berakhir. “Di sini tanggung jawab pada pemilik gedung,” katanya. Dan ketiga, bila terjadi kerusakan kecil-kecil. “Jika ini yang terjadi, pengelola gedung yang bertanggungjawab,” kata notaris yang kerap diundang untuk berbicara tentang hukum pertanahan dan bangunan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin, sekitar pukul 12.00 mezanin lantai I Tower II Gedung Bursa Indonesia Jakarta ambrol. Akibat peristiwa itu 72 orang luka-luka dan dilarikan ke empat rumah sakit, yakni, RS AL Mintoharjo, RS MRCC Siloam, RS Jakarta, dan RS Pusat Pertamina. Tower II yang terdiri dari 32 lantai dibangun pada 1997. “Jadi kalau dilihat dari umurnya, saya kira garansinya sudah habis,” kata Widijatmoko. Baca: Lantai Mezanin Bursa Efek Indonesia Ambruk, Puluhan Orang Terluka
Menurut Widijatmoko aturan tanggung jawab hukum seperti dalam kasus ambrolnya mezanin lantai I BEI diatur, antara lain, dalam Undang-Undang tentang Bangunan Gedung (UU No.28/2002). Di situ selain diatur sanksi pidana juga perihal ganti rugi.
Pasal 46 UU ini, misalnya, menyatakan:
(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
(3) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Menurut Widijatmoko, berdasar Undang-Undang, pemilik gedung bisa dituntut ganti rugi maupun pidana. “Apalagi BEI itu gedung pelayanan publik,” katanya.
LESTANTYA R. BASKORO